2 Tersangka Penyedia Pembelian Kapal PT. Sumekar Kembalikan Uang Rp 2,68 Miliar

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo didampingi para Jaksa Penyidik menunjukkan uang pengembalian dari 2 terangka kasus pembelian kapal PT. Sumekar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo didampingi para Jaksa Penyidik menunjukkan uang pengembalian dari 2 terangka kasus pembelian kapal PT. Sumekar.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur telah berupaya keras mengembalikan kerugian negara atas pembelian kapal yang dilakukan PT. Sumekar dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.

Diketahui, 2 tersangka yang juga Direktur Utama berinisial HM (66) dan Komisaris inisial SK (59) PT. Fajar Indah Lines mengembalikan uang yang mereka terima sebesar Rp 2,68 miliar. Kedua petinggi perusahaan tersebut merupakan pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo menyampaikan bahwa, pengembalian uang Rp 2,68 miliar tersebut merupakan iktikad baik dari kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan sejak minggu lalu di rutan Kelas IIB Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, kami terima pengembalian kerugian negara atas pembelian kapal oleh PT Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal, yakni HM dan SK. Keduanya merupakan pemilik PT Fajar Indah Lines,” jelas Kajari, saat jumpa pers bersama sejumlah awak media, Senin (19/6/2023).

Meski begitu, lanjutnya, pengembalian uang Rp 2,68 miliar tersebut tidak akan menghapus atau menggugurkan perkara hukum terhadap kedua tersangka yang saat ini sudah ditangani oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumenep.

“Pengambalian uang ini akan dapat meringankan hukum keduanya,” imbuh Trimo.

Kajari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi pembelian kapal tersebut hingga semakin terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi siapapun.

“Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja yang terlibat dalam pembelian kapal ini. Untuk kapal tongkang, nanti sendiri-sendiri. Ada tersangka lain. Tunggu saja,” tegas Kajari Trimo.

Untuk mengamankan alat bukti pengembalian uang dari pembelian kapal tersebut, pihaknya menggandeng bank negara demi keamanan barang bukti dimaksud.

“Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank sebagai sitaan dari Jaksa Penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan ke Pengadilan Pidkor di Surabaya agar segera disidangkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka HM dan SK, Suryadani menyampaikan, pengembalian uang dilakukan kliennya sebagai bentuk ketaatannya terhadap aturan dan hukum yang berlaku.

“Kami kembalikan uang ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, itu saja ya,” singkatnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Senin, 30 Maret 2026 - 11:15 WIB

Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Berita Terbaru