2 Tersangka Penyedia Pembelian Kapal PT. Sumekar Kembalikan Uang Rp 2,68 Miliar

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo didampingi para Jaksa Penyidik menunjukkan uang pengembalian dari 2 terangka kasus pembelian kapal PT. Sumekar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo didampingi para Jaksa Penyidik menunjukkan uang pengembalian dari 2 terangka kasus pembelian kapal PT. Sumekar.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur telah berupaya keras mengembalikan kerugian negara atas pembelian kapal yang dilakukan PT. Sumekar dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.

Diketahui, 2 tersangka yang juga Direktur Utama berinisial HM (66) dan Komisaris inisial SK (59) PT. Fajar Indah Lines mengembalikan uang yang mereka terima sebesar Rp 2,68 miliar. Kedua petinggi perusahaan tersebut merupakan pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo menyampaikan bahwa, pengembalian uang Rp 2,68 miliar tersebut merupakan iktikad baik dari kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan sejak minggu lalu di rutan Kelas IIB Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, kami terima pengembalian kerugian negara atas pembelian kapal oleh PT Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal, yakni HM dan SK. Keduanya merupakan pemilik PT Fajar Indah Lines,” jelas Kajari, saat jumpa pers bersama sejumlah awak media, Senin (19/6/2023).

Meski begitu, lanjutnya, pengembalian uang Rp 2,68 miliar tersebut tidak akan menghapus atau menggugurkan perkara hukum terhadap kedua tersangka yang saat ini sudah ditangani oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumenep.

“Pengambalian uang ini akan dapat meringankan hukum keduanya,” imbuh Trimo.

Kajari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi pembelian kapal tersebut hingga semakin terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi siapapun.

“Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja yang terlibat dalam pembelian kapal ini. Untuk kapal tongkang, nanti sendiri-sendiri. Ada tersangka lain. Tunggu saja,” tegas Kajari Trimo.

Untuk mengamankan alat bukti pengembalian uang dari pembelian kapal tersebut, pihaknya menggandeng bank negara demi keamanan barang bukti dimaksud.

“Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank sebagai sitaan dari Jaksa Penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan ke Pengadilan Pidkor di Surabaya agar segera disidangkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka HM dan SK, Suryadani menyampaikan, pengembalian uang dilakukan kliennya sebagai bentuk ketaatannya terhadap aturan dan hukum yang berlaku.

“Kami kembalikan uang ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, itu saja ya,” singkatnya.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB