BANYUWANGI, detikkota.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi bersama Unit Lantas Polsek Rogojampi, Subdenpom V/3-3 Banyuwangi menggelar razia penertiban surat-surat kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, di Terminal Rogojampi, Rabu (21/6/23).
Operasi penertiban kendaraan bermotor itu ditekankan pada pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan barang dan kendaraan umum berupa uji kendaraan, pajak, STNK dan SIM.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB itu menjaring sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan ataupun surat kelengkapan yang sudah habis masa berlakunya untuk selanjutnya dilakukan tindakan tilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Lantas Polsek Rogojampi, Ipda Wahid Hasyim mengatakan, kegiatan operasi penertiban kendaraan dilaksanakan dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi terwujudnya lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib dan lancar.
“Kami berupaya memberi penyadaran pada masyarakat pemilik kendaraan untuk selalu patuh dan tertib di jalan raya,” sebutnya.
Selain itu, Ipda Wahid juga mengingatkan pengendara agar setiap berkendara tidak membawa kelengkapan surat-surat.
“Surat-surat kelengkapan berkendara, seperti STNK dan SIM wajib dibawa, jangan ditinggal di rumah,” imbaunya.
Razia kali ini, tim gabungan berhasil menindak puluhan kendaraan roda 2 maupun roda 4 dengan dominasi pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.