SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan BPMP KB tahun anggaran 2014. Total kerugian negara yang dikembalikan oleh salah seorang tersangka berinisial IM sebesar Rp 201 juta 189 ribu 959.
“Jumlah tersebut sesuai dengan hasil auditor dalam proses penyidikan oleh Polres Sumenep,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (25/7/2023).
Hal tersebut merupakan upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkoordinasi dengan pengacara tersangka IM untuk melakukan penyelamatan kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penanganan kasus, kami (Kejaksaan) bukan hanya semata-mata menuntut punishment atau hukuman, akan tetapi yang juga penting adalah penyelamatan kerugian keuangan negara,” ucap Kajari Sumenep.
Meski demikian, lanjut Kajari, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Uang tersebut hari ini kita titipkan di salah satu bank nasional yang ada di Kabupaten Sumenep,” imbuh Trimo.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres setempat dengan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinkes dan BPMP KB Sumenep. Kelima tersangka masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK), IM Warga Kecamatan Lenteng dan W warga Kabupaten Bangkalan.
Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4,86 miliar.