Kejari Sumenep Terima Pengembalian Uang Korupsi Gedung Dinkes Dari Tersangka IM

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan BPMP KB tahun anggaran 2014. Total kerugian negara yang dikembalikan oleh salah seorang tersangka berinisial IM sebesar Rp 201 juta 189 ribu 959.

“Jumlah tersebut sesuai dengan hasil auditor dalam proses penyidikan oleh Polres Sumenep,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (25/7/2023).

Hal tersebut merupakan upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkoordinasi dengan pengacara tersangka IM untuk melakukan penyelamatan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penanganan kasus, kami (Kejaksaan) bukan hanya semata-mata menuntut punishment atau hukuman, akan tetapi yang juga penting adalah penyelamatan kerugian keuangan negara,” ucap Kajari Sumenep.

Meski demikian, lanjut Kajari, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Uang tersebut hari ini kita titipkan di salah satu bank nasional yang ada di Kabupaten Sumenep,” imbuh Trimo.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres setempat dengan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinkes dan BPMP KB Sumenep. Kelima tersangka masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK), IM Warga Kecamatan Lenteng dan W warga Kabupaten Bangkalan.

Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4,86 miliar.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru