Isi Seminar Temu Inklusi Ke-5, Aspidum Kejati Jatim: Di Depan Hukum Semua Sama

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, Agus Sunaryo saat mengisi Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi'yah Sukorejo.

Aspidum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, Agus Sunaryo saat mengisi Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi'yah Sukorejo.

SITUBONDO, detikkota.com – Setiap warga negara Indonesia yang baik mempunyai kewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum, maka diperlukan tanggung jawab dan kesadaran oleh warga negaranya.

Tanggung jawab dan kesadaran itu harus diwujudkan dalam tingkah laku dan tindakan setiap orang yang ada di Indonesia. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum.

“Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dibhadapan hukum atau asas persamaan di mata hukum,” kata Agus Sunaryo, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, saat menyampaikan materinya dalam Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi’yah Sukorejo, Kabupaten Situbondo, Senin (31/07/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asas persamaan di hadapan hukum menjamin keadilan semua orang tanpa mempedulikan latar belakang, khususnya pada kaum disabilitas/difabel. Setiap warga negara di hadapan hukum mempunyai hak yang sama tidak ada yang dibeda-bedakan.

“Hak Asasi Manusia adalah sebagian dari kehidupan manusia yang harus diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh negara, khususnya di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang,” imbuhnya.

Lebih jauh Aspidum Kejati Jatim itu mengungkapkan, jika hak difabel harus dipenuhi sarana prasarananya, jika memerlukan translater atau pendampingan bahasa isyarat pihaknya akan hadirkan sehingga proses peradilannya tidak terhambat.

Lebih lanjut Aspidum Agus mengungkapkan untuk memenuhi kebutuhan difabel dalam pendampingan hukum yang dibutuhkan Kejaksaan masih memerlukan bantuan pihak atau lembaga yang ahli.

“Untuk kasus yang difabel sebagai korban bisa kita lihat datanya nanti, tapi kalau di Kabupaten Situbondo ada 3 kasus dan semuanya sudah didampingi sampai selesai,” tuturnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk BUMN/BUMD.

“Untuk di institusi Kejaksaan sudah ada, dua tahun berturut-turut sudah. Akhir tahun ini juga ada, itu di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Berita Terkait

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta jajaran Danantara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Pemerintahan

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:47 WIB