Isi Seminar Temu Inklusi Ke-5, Aspidum Kejati Jatim: Di Depan Hukum Semua Sama

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, Agus Sunaryo saat mengisi Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi'yah Sukorejo.

Aspidum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, Agus Sunaryo saat mengisi Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi'yah Sukorejo.

SITUBONDO, detikkota.com – Setiap warga negara Indonesia yang baik mempunyai kewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum, maka diperlukan tanggung jawab dan kesadaran oleh warga negaranya.

Tanggung jawab dan kesadaran itu harus diwujudkan dalam tingkah laku dan tindakan setiap orang yang ada di Indonesia. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum.

“Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dibhadapan hukum atau asas persamaan di mata hukum,” kata Agus Sunaryo, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, saat menyampaikan materinya dalam Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi’yah Sukorejo, Kabupaten Situbondo, Senin (31/07/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asas persamaan di hadapan hukum menjamin keadilan semua orang tanpa mempedulikan latar belakang, khususnya pada kaum disabilitas/difabel. Setiap warga negara di hadapan hukum mempunyai hak yang sama tidak ada yang dibeda-bedakan.

“Hak Asasi Manusia adalah sebagian dari kehidupan manusia yang harus diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh negara, khususnya di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang,” imbuhnya.

Lebih jauh Aspidum Kejati Jatim itu mengungkapkan, jika hak difabel harus dipenuhi sarana prasarananya, jika memerlukan translater atau pendampingan bahasa isyarat pihaknya akan hadirkan sehingga proses peradilannya tidak terhambat.

Lebih lanjut Aspidum Agus mengungkapkan untuk memenuhi kebutuhan difabel dalam pendampingan hukum yang dibutuhkan Kejaksaan masih memerlukan bantuan pihak atau lembaga yang ahli.

“Untuk kasus yang difabel sebagai korban bisa kita lihat datanya nanti, tapi kalau di Kabupaten Situbondo ada 3 kasus dan semuanya sudah didampingi sampai selesai,” tuturnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk BUMN/BUMD.

“Untuk di institusi Kejaksaan sudah ada, dua tahun berturut-turut sudah. Akhir tahun ini juga ada, itu di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Berita Terkait

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025 - 14:42 WIB

Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru