Polisi Ringkus Pelalu Pencabulan Saat Bawa Kabur Korban Usai Ditiduri 2 Kali

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NY, warga Desa Sabuntan, Pulau/Kecamatan Sapeken, Kab. Sumenep.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NY, warga Desa Sabuntan, Pulau/Kecamatan Sapeken, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pelaku pencabulan tersebut berinisial NY (37), pria asal Desa Sabuntan,  Pulau/Kecamatan Sapeken yang berprofesi sebagai nelayan.

“Petugas mengamankan pelaku pada t4 Agustus 2023 lalu, di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken,” terangnya, Sabtu (5/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Widiarti menuturkan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari korban, sebut saja Mawar (12) dilaporkan hilang oleh pamannya berinisial AR ke Polsek Sapeken.

Mawar diketahui kabur dibawa oleh pelaku NY, sehingga paman korban bersama kedua orang tua dan keluarga melakukan pencarian.

“Kemudian, pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban Mawar dan terlapor NY ditemukan sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan,” imbuh Widiarti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.

Selanjutnya, pelaku yang berhasil diringkus petugas dibawa ke Mapolsek Sapekan guna menjalani proses hukum.

“Hasil interogasi petugas, pelaku membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah meniduri korban sebanyak dua kali,” lanjut Widiarti.

Akibat perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru