MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Pencalonan Mantan Koruptor

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi.

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi.

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.

MA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi kesempatan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024. Dalam aturannya, lembaga itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang disebarluaskan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi seperti dikutip detik, Sabtu (30/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta 2 mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad mengajukan uji materi ke MA terkait aturan itu.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU 7/2017 jo Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon (Ketua KPU RI) sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023,” kata MA.

Mejelis Hakim MA memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan tersebut kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta,” imbuhnya.

Sementara alasan MA mengabulkan uji materi dari pemohon karena pada prinsipnya penormaan jangka waktu 5 tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023. Dengan jangka waktu tersebut, masyarakat dapat menilai calon yang akan dipilihnya secara kritis dan jernih.

Namun dalam aturannya, KPU justru meniadakan masa jeda 5 tahun bagi eks terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Dengan berpandangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, lanjut MA, maka pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan penambahan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Atas dasar itu, menurut MA, seharusnya KPU menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Berdasarkan alasan tersebut, MA berpendapat objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu yang telah ditafsir dengan Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Nomor: 12/PUU-XXI/2023.

“Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” tegas Majelis Hakim MA dalam amatr putusannya.

Berita Terkait

Update Sementara: 407 Bangunan Rusak Akibat Bencana, Data per 3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut dan Sailing Pass di Teluk Jakarta
Banyuwangi Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Sejumlah Menteri Tinjau Langsung
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Presiden Prabowo Resmikan 26 Ribu KPR FLPP, Targetkan 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet Bahas Program Prioritas Pemerintah
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut dan Sailing Pass di Teluk Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Banyuwangi Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Sejumlah Menteri Tinjau Langsung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 09:32 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 26 Ribu KPR FLPP, Targetkan 3 Juta Rumah

Senin, 29 September 2025 - 10:21 WIB

Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet Bahas Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB