Barang Bukti 70 Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kajari Sumenep Harap Angka Kejahatan Bisa Ditekan

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Sumenep Trimo didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang bukti 70 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (24/10/2023).

Barang-barang yang merupakan bukti dari 70 perkara dengan total 78 terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo memimpin langsung pemusnahan barang bukti ini di halaman Kantor Kejari Sumenep dan disaksikan oleh Forkopimda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara, dengan terpidana 35 orang.

“Untuk dua perkara itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa 41,06 gram sabu-sabu, 377 butir pil logo Y, 18 unit handphone, dan 29 alat hisap,” rincinya.

Selain itu, lanjut Trimo, juga barang bukti perkara kemanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 39 perkara, dengan terpidana 43 orang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6 bilah senjata tajam, 5 unit handphone, dan 15 baju.

“Selain itu, pada hari ini kami juga memusnahkan barang bukti berupa 70 bal rokok ilegal,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata Trimo jumlah terpidana yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 78 orang.

“Kami berharap angka kejahatan di Kabupaten Sumenep bisa terus ditekan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru