Barang Bukti 70 Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kajari Sumenep Harap Angka Kejahatan Bisa Ditekan

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Sumenep Trimo didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang bukti 70 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (24/10/2023).

Barang-barang yang merupakan bukti dari 70 perkara dengan total 78 terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo memimpin langsung pemusnahan barang bukti ini di halaman Kantor Kejari Sumenep dan disaksikan oleh Forkopimda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara, dengan terpidana 35 orang.

“Untuk dua perkara itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa 41,06 gram sabu-sabu, 377 butir pil logo Y, 18 unit handphone, dan 29 alat hisap,” rincinya.

Selain itu, lanjut Trimo, juga barang bukti perkara kemanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 39 perkara, dengan terpidana 43 orang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6 bilah senjata tajam, 5 unit handphone, dan 15 baju.

“Selain itu, pada hari ini kami juga memusnahkan barang bukti berupa 70 bal rokok ilegal,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata Trimo jumlah terpidana yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 78 orang.

“Kami berharap angka kejahatan di Kabupaten Sumenep bisa terus ditekan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru