MA Gelar Sidang Judicial Review PKPU Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto.

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang judicial review Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 mengenai perubahan syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto mengatakan, sidang judicial review yang dilakukan MA berdasarkan pengajuan dari 2 pemohon.

“Pemohonnya, satu Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan dua LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023,” jelas Suharto dilansir detik, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres.

“Objek gugatan keduanya yaitu Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU nomor 23 tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung,” jelas Suharto.

Pasal yang diuji itu berbunyi:
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, KPU membuat Peraturan Nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tafsir Undang-undang tentang Pemilu soal syarat capres/cawapres.

Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya.

Tak berselang lama usai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Akhirnya, MKMK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terbaru