SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) menggelar aksi demontrasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023).
Kehadiran mahasiswa itu menuntut Kejari Sumenep agar ikut serta menyelidiki kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang menyeret nama Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI, asal Kabupaten Sumenep.
“Jaksa harus menyelidiki kasus yang menyeret Achsanul Qosasi untuk diperiksa aset-asetnya yang ada di Sumenep,” teriak orator aksi Lembaga Hukum Gagas Nusantara di halaman Kejari Sumenep, Rabu (22/11) siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka juga meminta Kejari Sumenep melakukan audit investigasi menyeluruh atas aset yang dimiliki Achsanul Qosasi beserta putri tunggalnya, yakni Annisa Zhafarina Qosasi.
“Sebab, diduga kuat keluarga besar Achsanul Qosasi kecipratan uang korupsi proyek BTS 4G Kominfo RI itu,” imbuhnya.
Tuntuan lain, mereka menginginkan agar Kejari Sumenep membekukan Madura United selama proses hukum berlangsung. Sebab, AQ juga tercatat sebagai Presiden Madura United, salah satu klub papan atas Liga 1.
“Apabila jaksa tidak mau untuk menyelidiki aset-aset itu, maka kami yang ingin turun jalan untuk mengawal kasus besar ini,” ancam mahasiswa.
“Ada aliran dana Rp40 miliar yang diduga kuat sudah dinikmati oleh keluarga besar Achsanul Qosasi,” tuding mahasiswa lebih lanjut.
Dalam aksi itu mahasiswa bersama pihak Kejari Sumenep menandatangani kesepakatan agar kasus tersebut dikawal hingga tuntas.
“Jika tidak ada tindak lanjut dari Kejari Sumenep, maka kami akan kembali turun jalan dengan massa yang lebih banyak,” ancam mahasiswa.
Usai melakukan orasi, massa aksi ditemui oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Soebrata. Di hadapan para pendemo, Indra mengaku akan menyampaikan semua aspirasi dan tuntutan mahasiswa kepada pimpinan pusat.
“Terima kasih, kami akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ini ke Kejati hingga Kejagung,” tegas Indra.
Hingga saat ini, lanjut Indra, pihaknya masih menunggu proses yang sedang berjalan di Kejagung RI.
“Kita tidak bisa memotong kompas. Jadi semua prosesnya berjalan sesuai SOP dan aturan yang ada. Jadi kita tidak bisa melakukan penyelidikan sendiri apalagi audit. Kita harus menunggu notif dari pimpinan pusat,” ucapnya.
Aksi mahasiswa mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres Sumenep untuk memastikan aksi demontrasi tidak rusuh dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Kejagung mengatakan, Achsanul menerima uang melalui tersangka Sadikin Rusli di salah satu hotel.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB. Kuntadi menyebut saat itu tersangka Windi sebagai orang kepercayaan Komisaris Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang sudah terdakwa, bertemu dengan seseorang pihak swasta bernama Sadikin Rusli di salah satu hotel.
“Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt,” kata Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya seperti dilansir detik, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi menyebut, dalam pertemuan itu ada transaksi uang. Windi menyerahkan uang Rp40 miliar ke Sadikin di hotel tersebut. Uang tersebut kemudian diserahkan Sadikin ke Achsanul Qosasi.
“Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” jelas Kuntadi.
“Maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Kuntadi.
Achsanul dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Kuntadi.