Polisi Amankan Suami yang Bunuh Selingkuhan Istrinya

Pelaku penganiayaan berinisial TJ, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Anggota Polres Sumenep, Jawa Timur telah mengamankan pria berinisial TJ (32), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial ZH (32) tewas.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Desa Prenduan oleh tim Resmob Polres Sumenep.

Banner

“Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan,” sebutnya, Minggu (26/11/2023).

Pelaku atas nama TJ, laki-laki, umur 32 tahun dan beralamat di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Sementara korban bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Sementara barang bukti, lanjutnya, berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau masih dalam pencarian.

“Saat ini pelaku berada di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum pebih lanjut,” ucap Widiarti.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi peristiwa penganiayaan karena dipicu api cemburu oleh seorang suami ketika memergoki istrinya dibonceng pria lain. Tanpa pikir panjang, suami sah kalap dan menganiaya selingkuhan istrinya hingga tewas.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Menurutnya, sebelum kejadian, pelaku mendapat informasi bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban. Dia lalu mencari informasi tersebut hingga pada Sabtu (26/11/2023) malam, pelaku memergoki istrinya berboncengan dengan korban.

“Pelaku langsung mengejar dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam hingga korban meninggal dunia,” imbuhnya, Minggu (26/11/2023).

Mendapat laporan soal kejadian itu, polisi langsung menerjunkan Unit Resmob Polres Sumenep ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

title="banner"
Banner