JAKARTA, detikkota.com – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas memaparkan skema baru pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan Menag Yaqut mengusulkan agar calon jemaah haji bisa melunasi dengan cara mencicil.
Pihaknya menyampaikan pandangannya terkait hasil putusan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp93 juta, sementara Bipih sebesar Rp56 juta.
“Tetapi biaya rata-rata yang harus dibayar calon jemaah haji sekitar Rp37 juta. Sedangkan sisanya bersumber dari dana nilai manfaat,” paparnya dilansir detik, Selasa (28/11/2023).
Besaran biaya haji 2024 tersebut, lanjutnya, lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Pada musim haji 2023, Bipih sebesar Rp49 juta. Sedangkan pada musim haji mendatang naik sekitar Rp6,2 juta menjadi Rp56 juta.
Selain itu, Yaqut memaparkan alternatif dalam pengelolaan BPIH agar tidak memberatkan jemaah dalam pelunasan biaya haji.
“Beberapa alternatif yang perlu dielaborasi dan didiskusikan yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah,” ucapnya.
Selain itu, komposisi Bipih harus lebih besar biaya yang ditanggung calon jemaah haji daripada nilai manfaat dalam rangka menjaga keberlangsungan dana haji. Tentu, itu akan sangat memberatkan jemaah haji apabila mereka harus melunasinya sekaligus.
“Oleh karena itu, ke depan skema baru dalam pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) harus mulai diterapkan, yaitu calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga sisa biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak,” lanjutnya.
Seperti diketahui, besaran BPIH 2024 lebih rendah dari usulan awal Kemenag RI yang disampaikan sebelumnya, yakni Rp 105 juta. Hasil Panja menyepakati besaran BPIH 2024 Rp93 juta.