Segini Gaji dan Masa Kerja PPS pada Pilkada 2024

Minggu, 26 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rekrutmen KPPS Pemilu 2024.

Ilustrasi rekrutmen KPPS Pemilu 2024.

SUMENEP, detikkota.com – Menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih dicari oleh sebagian orang karena memiliki gaji dan masa kerja yang lumayan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggelar Pilkada di November nanti.

Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memiliki calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati-wakil bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya adalah PPS.

PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan.

Masa kerja PPS Pilkada ini dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS akan dibubarkan maksimal 2 bulan setelah Pilkada.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris, hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024:

-Ketua PPS: Rp 1,5 juta

-Anggota PPS: Rp 1,3 juta

-Sekretaris: Rp 1,15 juta

-Pelaksana atau Staf Administrasi, dan Teknis: Rp 1,05 juta.

Berita Terkait

Bunga Desa Jadi Solusi Layanan Dekat bagi Warga Tiga Desa di Banyuwangi
Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:29 WIB

Bupati Sumenep Ingatkan Kades, Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Senin, 27 April 2026 - 17:37 WIB

Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru