Segini Gaji dan Masa Kerja PPS pada Pilkada 2024

Minggu, 26 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rekrutmen KPPS Pemilu 2024.

Ilustrasi rekrutmen KPPS Pemilu 2024.

SUMENEP, detikkota.com – Menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih dicari oleh sebagian orang karena memiliki gaji dan masa kerja yang lumayan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggelar Pilkada di November nanti.

Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memiliki calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati-wakil bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya adalah PPS.

PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan.

Masa kerja PPS Pilkada ini dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS akan dibubarkan maksimal 2 bulan setelah Pilkada.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris, hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024:

-Ketua PPS: Rp 1,5 juta

-Anggota PPS: Rp 1,3 juta

-Sekretaris: Rp 1,15 juta

-Pelaksana atau Staf Administrasi, dan Teknis: Rp 1,05 juta.

Berita Terkait

Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing
Pemerintah Siapkan Berbagai Moda Transportasi dan Operasi Ketupat untuk Mudik Lebaran 2026
Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW untuk Perkuat Listrik di Wilayah Kepulauan
Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran
Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H
Bapperida Bangkalan Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Bantuan Program 2027
Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA ASN Jelang hingga Pasca Lebaran
Pemkot Surabaya Targetkan THR Cair Paling Lambat Pekan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:29 WIB

Bupati Probolinggo Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Menuju Desa Inovatif dan Berdaya Saing

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Siapkan Berbagai Moda Transportasi dan Operasi Ketupat untuk Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:05 WIB

Bapperida Bangkalan Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Bantuan Program 2027

Berita Terbaru