Ronal Teddy : Kerjasama Diskominfo Purwakarta dengan Media Tak Jelas Dasar Hukum dan Transparansinya

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Ronal Teddy, Ketua Pengurus Daerah (PD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Purwakarta mengungkapkan kekecewaannya terhadap kerjasama dengan media  yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, regulasi terkait kerjasama tersebut terlalu banyak dan kompleks, namun justru tidak jelas dasar hukumnya.

“Aturan-aturan yang diterapkan dalam kerjasama itu yakni melalui aplikasi Simedkom sangat banyak, akan tetapi saya melihat aturan-aturan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan belum ada kejelasan mengenai undang-undang atau peraturan resmi yang mendasarinya. Ini menimbulkan banyak kebingungan di kalangan pihak yang terlibat,” ujar Ronal Teddy dalam keterangannya di Purwakarta, Jum”at 06 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronal menduga adanya ketidaktransparanan dalam penetapan jumlah media yang terlibat serta nilai kerjasama yang disepakati.

“Saat ini, ada kerjasama yang terbangun, namun saya melihat tidak ada transparansi mengenai berapa banyak media yang sudah terlibat, dan berapa nilai kerjasama yang disepakati dengan masing-masing media tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan di kalangan publik,” tambahnya.

Ronal Teddy berharap Diskominfo Kabupaten Purwakarta segera memberikan klarifikasi resmi terkait aturan yang diterapkan serta membuka data-data kerjasama dengan lebih transparan kepada publik.

Transparansi dianggapnya penting agar tidak ada kecurigaan atau potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Kebijakan seperti ini akan memicu kontroversi di kalangan media yang dikeluarkan oleh Diskominfo Purwakarta.

Aturan yang dianggap tidak jelas ini seolah-olah menjadi ajang untuk mempersulit hak-hak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Banyak pihak merasa bahwa regulasi tersebut lebih bersifat menghalangi, bukan melindungi kebebasan pers yang seharusnya dijaga.

“Saya merasa ini seperti upaya untuk membungkam kami. Alih-alih memperjelas aturan main, kebijakan ini justru menambah beban dan menghambat akses informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” ujar salah satu jurnalis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Ronal Teddy menyinggung  perihal pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, karena anggaran kerjasama ini besar nilainya hingga mencapai 2,4 Milyar dan menggunakan APBD Kabupaten Purwakarta.

Semestinya Diskominfo Kabupaten Purwakarta terbuka menyampaikan nama penyedia jasanya atau pihak ketiganya, dan hal ini juga menyangkut keterbukaan informasi publik, sehingga seluruh pihak bisa mengawasinya,” pungkas Ketua PD  MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta.

Berita Terkait

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terbaru