Lagi, Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi, Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

SUMENEP, detikkota.com – Reskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku atas nama JU (54) warga Desa Talango Kecamatan Talango, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini terungkap bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, NI pada Kamis, 19 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.

NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024.

Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak,” ucap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.

Kapolres juha mngimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak,” ujar AKP Irwan.

AKP Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Berita Terkait

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Kebakaran Hutan Meluas, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup Sementara
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Cari Rumput di Tegalan, Warga Batang-Batang Dikejutkan Temuan Mayat Terbakar
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Jumat, 4 September 2026 - 13:15 WIB

Kebakaran Hutan Meluas, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Cari Rumput di Tegalan, Warga Batang-Batang Dikejutkan Temuan Mayat Terbakar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terbaru