Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Sumenep karena Narkoba, BB 15,76 Gram

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 15,76 gram, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekira Pukul 16.30 WIB.

Tempat kejadian perkara atau TKP di rumah terlapor atas nama BEI (46) Alamat Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BB yang diamankan, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang tetbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) kotak warna hitam.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana Kecamatan Talango.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor ES dan KA sedang pesta sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas.

“Setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika. Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang tersebut dibeli dari BEI,” jelas Kapolres Sumenep saat konferensi pers, Kamis (05/12/2024).

Kemudian, lanjut Kapolres, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB, dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI yang kemudian di dalam ruang kamar tidurnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelas AKBP Henri.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru