Terjerat Kasus Asusila dan Kekerasan Anak, Mantan Kepsek di Kalianget Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Perkara 210 atas nama terdakwa Jausa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kalianget di putus pidana selama 17 tahun penjara dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Kuasa hukum korban melihat bahwa putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa terbukti berbuat salah. Dan dengan putusan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk korban. Korban anak di dampingi oleh 17 pengacara dari kantor LBH Achmad Madani Putra dan rekan.

Keluarga korban anak sangat mengecam tindakan terdakwa karena tidak hanya satu kali melainkan sebanyak 5 kali. Di Sumenep 2 kali di hotel Surabaya sebanyak 3 kali. Perbuatan terdakwa dengan sepengetahuan ibu korban anak yang saat ini juga ditahan dijadikan tersangka dan akan di sidang pada tgl 23 desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Terdakwa sengaja melakukan perbuatannya dengan sadar dan berencana terbukti bahwa terdakwa juga sempat memaksa korban anak untuk minum obat pil KB agar tidak hamil korban anak,” kata Kuasa Hukum Korban, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, sekalipun ada banding dari terdakwa ke pengadilan tinggi Surabaya, kuasa hukum korban akan terus mengawal dengan target putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa 17 tahun dan putusan PN 17 tahun.

“Karena secara teori hakim pengadilan tinggi bisa menambah lamanya pidana penjara apabila terbukti dan tidak ada alasan pemaaf. Tuntutan kami tetep 20 tahun pidana penjara untuk korban dan ibu korban Anak. Kami optimis di PT dari 17 tahun naik ke 20 tahun,” ujarnya.

Dengan itu, Pelaku guru sekaligus kepala sekolah dan di sekolah terdakwa itu dikenal dengan sekolah ramah anak tapi terdakwa sebagai kepala sekolah justru berbuat demikian. Maka harus diperberat dengan sebart sebartnya.

“Selanjutnya dengan putusan ini kami minta kepada Bupati Sumenep Cq Badan Kepegawaian Kabupaten Sumenep untuk memberhentikan Terpidana karena telah terbukti, pertama melakukan cabul, kedua terpidana telah hidup bersama wanita lain yang terikat penikahan sah dan jausa PNS dan selingkuh nya juga PNS,” pungkasnya.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB