JAKARTA, detikkota.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa melakukan pembantaran terhadap tersangka kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, ASS, ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Minggu (29/12) dini hari. Langkah ini diambil setelah kesehatan ASS menurun drastis usai menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengonfirmasi kondisi kesehatan ASS yang memburuk setelah pemeriksaan dan penetapan tersangka. Menyikapi hal tersebut, penyidik segera membawa ASS ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pada saat kami hendak melakukan penahanan, ternyata kesehatan yang bersangkutan (ASS) drop,” ujar Reonald kepada wartawan di RS Bhayangkara Makassar.
Reonald menjelaskan bahwa ASS memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat. Karena kondisi tersebut, ASS dibantarkan untuk menjalani perawatan hingga kondisinya stabil.
“Dia memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat. Kami memutuskan untuk melakukan pembantaran karena kondisi tersangka masih lemas,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis tetap dipenuhi tanpa mengganggu proses penyidikan kasus.
“Tersangka berhak mendapatkan perawatan, dan ini sama sekali tidak menghambat proses penyelidikan kasus uang palsu,” tambahnya.
Sebelumnya, ASS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/12) setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 24 jam. Namun, Reonald belum mengungkap peran spesifik ASS dalam jaringan sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang diotaki oleh MS dan AI.
“Kami akan mengumumkan peran serta hasil pemeriksaan ASS secara resmi pada hari Senin, yang akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono,” tuturnya singkat.
Penetapan ASS sebagai tersangka merupakan bagian dari pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan sindikat uang palsu di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Rilis resmi mengenai kasus ini diharapkan memberikan gambaran lebih jelas tentang peran para tersangka dan langkah hukum selanjutnya.