Polisi Tangkap Warga Saronggi Transaksi Sabu di Jalan Raya

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Saronggi Polres Sumenep berhasil mengamankan DA (41), seorang laki-laki warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, karena kedapatan transaksi sabu.

Pengungkapan itu pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, dan Uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologi kejadian berawal anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi, diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai dan atau dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (11/01/2025).

Lanjut Widi menjelaskan, lalu pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib anggota Polsek Saronggi melakukan pemantauan di jalan raya desa Saronggi, dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor.

“Setelah dihentikan orang tersebut bernama DA selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk mengeluarkan barang dalam saku celana, dan ternyata diketahui bahwa dirinya menguasai / memiliki 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” terangnya.

“Setelah dilakukan interogasi DA membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding. Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru