Polres Sumenep Hentikan Penyelidikan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep telah menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik yang dilaporkan oleh seorang wartawan media online bernama Erfandi. Laporan tersebut terkait dengan insiden pada Senin, 29 April 2024, di lokasi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1 Sumenep.

Dalam laporannya, Erfandi mengaku dihalang-halangi oleh pengawas proyek, Syaiful Akhsan, saat hendak mendokumentasikan pembangunan yang sedang berlangsung. Erfandi menyebut dirinya ditarik tangannya dan dilarang masuk ke area proyek dengan alasan lokasi tersebut dibatasi oleh pagar seng. Akibat kejadian itu, Erfandi merasa pekerjaannya sebagai jurnalis terhambat dan tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Polres Sumenep menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor Erfandi dan terlapor Syaiful Akhsan. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permintaan rekaman CCTV kepada pihak MAN 1 Sumenep, namun rekaman pada tanggal kejadian tidak lagi tersimpan di DVR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, Polres Sumenep juga berkoordinasi dengan Dewan Pers guna meminta keterangan ahli terkait kasus ini. Berdasarkan hasil koordinasi dan analisis dokumen, penyidik akhirnya mengambil kesimpulan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dihentikan melalui gelar perkara pada 7 Januari 2025. Surat resmi penghentian penyelidikan dengan nomor B/94/I/RES.1.24/2025/Satreskrim diterbitkan pada 14 Januari 2025 dan telah disampaikan kepada pihak pelapor maupun terlapor.

Sementara itu, Erfandi selaku pelapor mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. “Saya berharap ada perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, agar tidak ada lagi penghalangan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Sebaliknya, Syaiful Akhsan selaku terlapor menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi tugas wartawan, melainkan hanya ingin memastikan prosedur administrasi kunjungan ke proyek dijalankan dengan baik.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar komunikasi yang lebih baik antara pekerja proyek dan awak media dapat terjalin demi keterbukaan informasi publik yang sehat.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru