Polres Pamekasan Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Salah satu pelanggaran yang potensi terjadi kecelakaan lalulintas adalah penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Di Kabupaten Pamekasan saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah serta orang dewasa.

Untuk mencegah terjadinya Laka Lantas yang disebabkan oleh sepeda listrik tersebut, Kepolisian Resor Pamekasan mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Rabu (23/04).

AKP Sri Sugiarto mengatakan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

Kendati demikian, hal itu pun diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, di komplek perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tambahnya.

Pihaknya juga tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik, himbauan tersebut untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan”, tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Car Free Day (CFD) bareng BRImo yang diadakan oleh BRI Kantor Cabang (KC) Bekasi Siliwangi.

Lifestyle

BRI Bekasi Siliwangi Hadirkan Kemeriahan di CFD Bareng BRImo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:47 WIB