Polres Pamekasan Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Salah satu pelanggaran yang potensi terjadi kecelakaan lalulintas adalah penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Di Kabupaten Pamekasan saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah serta orang dewasa.

Untuk mencegah terjadinya Laka Lantas yang disebabkan oleh sepeda listrik tersebut, Kepolisian Resor Pamekasan mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Rabu (23/04).

AKP Sri Sugiarto mengatakan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

Kendati demikian, hal itu pun diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, di komplek perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tambahnya.

Pihaknya juga tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik, himbauan tersebut untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan”, tutupnya.

Berita Terkait

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta jajaran Danantara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Pemerintahan

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:47 WIB