Kurir JNT Dianiaya karena Isi Paket, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT, yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Dalam video berdurasi 31 detik yang beredar luas di media sosial, pelaku terekam melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban, yang diketahui berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kejadian bermula saat korban mengantarkan paket pesanan sistem Cash on Delivery (COD) ke istri pelaku pada Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 WIB. Setelah menerima dan membayar paket berisi handphone, istri pelaku merasa tidak puas karena barang tidak sesuai dengan pesanan. Ia pun meluapkan amarahnya kepada kurir dan melaporkan hal tersebut kepada suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pelaku kemudian mendatangi korban dan memaksanya untuk mengembalikan uang pembayaran paket. “Pelaku menarik tas korban untuk mengambil uang dan kemudian merangkul korban dari belakang sebelum mencekiknya dengan kedua tangan,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang berlokasi di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit handphone dari dalam paket serta rekaman video insiden penganiayaan.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin
Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta
Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan
Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Berita Terbaru