Kurir JNT Dianiaya karena Isi Paket, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT, yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Dalam video berdurasi 31 detik yang beredar luas di media sosial, pelaku terekam melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban, yang diketahui berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kejadian bermula saat korban mengantarkan paket pesanan sistem Cash on Delivery (COD) ke istri pelaku pada Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 WIB. Setelah menerima dan membayar paket berisi handphone, istri pelaku merasa tidak puas karena barang tidak sesuai dengan pesanan. Ia pun meluapkan amarahnya kepada kurir dan melaporkan hal tersebut kepada suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pelaku kemudian mendatangi korban dan memaksanya untuk mengembalikan uang pembayaran paket. “Pelaku menarik tas korban untuk mengambil uang dan kemudian merangkul korban dari belakang sebelum mencekiknya dengan kedua tangan,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang berlokasi di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit handphone dari dalam paket serta rekaman video insiden penganiayaan.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Berita Terkait

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi perhiasan emas di etalase toko. Harga emas perhiasan pada 24 Maret 2026 bervariasi tergantung kadar karat dan penyedia.

Nasional

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya

Selasa, 24 Mar 2026 - 14:01 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati saat meninjau distribusi LPG 3 kilogram di salah satu SPBE untuk memastikan ketersediaan pasokan tetap aman selama Idulfitri 1447 Hijriah.

Daerah

Pemkab Lumajang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Selama Idulfitri

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:42 WIB