SUBANG, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif pengadaan nasi kotak yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta yang merasa dirugikan hingga Rp15 juta.
“Korban dijanjikan proyek pengadaan nasi kotak untuk kegiatan Karang Taruna di Subang, namun proyek tersebut ternyata tidak pernah ada,” ujar Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.N (35), karyawan swasta asal Cianjur, dan M.R (52), oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri di Kesbangpol Subang.
Polisi menjelaskan, R.N berperan membuat dokumen fiktif seperti surat pemesanan dan berita acara, sedangkan M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Uang sebesar Rp15 juta yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” katanya.
Tersangka M.R diamankan petugas di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang pada 23 April 2026 setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, surat pemesanan fiktif, serta dokumen berita acara serah terima dana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak jelas.
Penulis : DR/DJ
Editor : DR/DJ







