Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Dua Pengguna Sabu di Kecamatan Gapura

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Sabtu siang, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang menikmati “menu haram” sabu-sabu.

Kedua terduga pelaku berinisial MAF dan IS ditangkap saat berada di lokasi kejadian, yang diduga kuat menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan dua poket sabu dengan berat kotor sekitar 1,20 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, handphone, dan barang-barang pelengkap khas dunia gelap narkotika—seolah-olah sedang bersiap menjadi apoteker, tapi tanpa lisensi dan moralitas.

Dalam interogasi awal, keduanya tak mampu mengelak dan mengakui telah menggunakan sabu. Barang haram tersebut diketahui milik MAF. Saat ini, keduanya telah mendekam di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut—dan tentunya, untuk merefleksikan pilihan hidup mereka yang, mari kita katakan, agak terlalu “berkabut”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal? Dua dekade di balik jeruji—cukup waktu untuk menulis memoar atau mempelajari pertanian hidroponik dari balik sel.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak diam bila mencium gelagat mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dukungan dan keberanian masyarakat dalam melapor adalah kunci keberhasilan kami,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Sumenep terus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Sebab masa depan yang cerah tidak pernah ditemukan di dasar botol bong.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura
Kasus Bank Jatim Sumenep Disorot, Kuasa Hukum Bang Alief Menduga Ada Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Berita Terbaru