Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Dua Pengguna Sabu di Kecamatan Gapura

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Sabtu siang, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang menikmati “menu haram” sabu-sabu.

Kedua terduga pelaku berinisial MAF dan IS ditangkap saat berada di lokasi kejadian, yang diduga kuat menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan dua poket sabu dengan berat kotor sekitar 1,20 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, handphone, dan barang-barang pelengkap khas dunia gelap narkotika—seolah-olah sedang bersiap menjadi apoteker, tapi tanpa lisensi dan moralitas.

Dalam interogasi awal, keduanya tak mampu mengelak dan mengakui telah menggunakan sabu. Barang haram tersebut diketahui milik MAF. Saat ini, keduanya telah mendekam di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut—dan tentunya, untuk merefleksikan pilihan hidup mereka yang, mari kita katakan, agak terlalu “berkabut”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal? Dua dekade di balik jeruji—cukup waktu untuk menulis memoar atau mempelajari pertanian hidroponik dari balik sel.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak diam bila mencium gelagat mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dukungan dan keberanian masyarakat dalam melapor adalah kunci keberhasilan kami,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Sumenep terus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Sebab masa depan yang cerah tidak pernah ditemukan di dasar botol bong.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru