Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 110 Gram dan 30 Butir Inex

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

SUMENEP, detikkota.com – Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 110,22 gram sabu dan 30 butir pil inex.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa bungkus sabu seberat total 110,22 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap M di area persawahan Desa Batubintang, Sumenep.

Saat ditangkap, M sempat mencoba membuang barang bukti ke tanah. Namun, petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

Berita Terkait

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru