Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 110 Gram dan 30 Butir Inex

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

SUMENEP, detikkota.com – Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 110,22 gram sabu dan 30 butir pil inex.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa bungkus sabu seberat total 110,22 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap M di area persawahan Desa Batubintang, Sumenep.

Saat ditangkap, M sempat mencoba membuang barang bukti ke tanah. Namun, petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Diamankan
Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB