Daerah  

Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Pamekasan Catat 9.514 Pelanggaran

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mencatat sebanyak 9.514 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025.

Rinciannya, 45 pelanggaran ditindak menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE), 2.483 pelanggar dikenai tilang manual, dan 6.986 lainnya hanya diberikan teguran.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang dominan antara lain tidak memakai helm, kendaraan tanpa spion dan pelat nomor, penggunaan knalpot brong, serta menerobos lampu merah.

“Mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua dengan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk tidak melengkapi kendaraan sesuai ketentuan,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan, Operasi Patuh Semeru bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Pamekasan.

“Fokus operasi bukan hanya penindakan, tapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan,” katanya.

Selama operasi berlangsung, Satlantas Polres Pamekasan juga aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial, pemasangan spanduk, dan patroli di titik-titik rawan pelanggaran, seperti jalan protokol, perempatan besar, serta jalur antar-kecamatan.

Meski operasi telah berakhir, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar terus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Tertib di jalan adalah kewajiban semua pihak. Kami berharap masyarakat tetap disiplin meski tidak sedang ada operasi,” tutup IPDA Yoni.