PURWAKARTA, detikkota.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan publik. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu diduga menggunakan material batu yang diambil dari kawasan sekitar mata air.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat aktivitas pengambilan batu yang diduga berasal dari area di sekitar sumber mata air. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dikhawatirkan dapat mengganggu kelestarian lingkungan serta berdampak terhadap keberlangsungan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.
Mengacu pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh P3A Tirta Saluyu Kahuripan dengan nilai bantuan sebesar Rp195 juta. Proyek itu dijadwalkan selesai dalam waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dugaan pengambilan material dari kawasan mata air, sejumlah warga juga mempertanyakan asal-usul batu yang digunakan dalam proyek tersebut. Mereka menilai pengadaan material dan biaya angkut umumnya telah diakomodasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga sumber material yang digunakan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pelaksana.
Di sisi lain, media juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan aparatur desa dalam tim pelaksana kegiatan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Atas kondisi tersebut, media mendorong Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum bersama pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi berwenang untuk melakukan verifikasi serta pengecekan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai petunjuk teknis, transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan aspek pelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Nal
Editor : Red







