Puluhan Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Malang

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tipiring pelanggaran perda di Kantor Satpol PP Kota Malang.

Sidang tipiring pelanggaran perda di Kantor Satpol PP Kota Malang.

MALANG, detikkota.com – Sebanyak 26 pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Gedung Grha Pvrna Praja, Rabu (30/7/2025). Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran perda di wilayah Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Denny, menyampaikan bahwa salah satu kasus yang menonjol dalam sidang tersebut adalah pelanggaran oleh sebuah toko di kawasan Soekarno Hatta. Toko tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB). Pemilik toko pun dijatuhi sanksi denda oleh hakim.

“Pelanggaran ini tergolong serius karena menyangkut distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Berdasarkan berita acara dan keterangan saksi, tindakan tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi,” jelas Denny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa jika pemilik toko ingin tetap beroperasi, maka wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil. Tempat usaha juga diwajibkan memasang stiker peringatan mengenai larangan tersebut.

Terkait prosedur sidang tipiring, Denny menjelaskan bahwa sistem ini tidak menyediakan jalur banding karena tergolong tindak pidana ringan. Cukup dengan satu alat bukti sah dan keterangan saksi untuk menjatuhkan vonis, sementara penyitaan barang bukti tidak diwajibkan.

Proses pembayaran denda dilakukan langsung di lokasi persidangan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Malang. Satpol PP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yudikatif dan penegak hukum.

Dari total 26 kasus yang disidangkan, 16 di antaranya merupakan pelanggaran oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), sebagian di antaranya merupakan pelanggaran berulang. “Kami sudah sampaikan catatan kepada hakim agar pelanggar berulang diberikan sanksi yang menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Sidang tipiring ini terselenggara berkat kerja sama antara Satpol PP Kota Malang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta sejumlah perangkat daerah pengampu perda seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).

“Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan OPD lain selalu kami koordinasikan, baik itu soal perizinan, distribusi minuman beralkohol, hingga persoalan sampah dan kebersihan,” tutup Denny.

Berita Terkait

Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Garuda Desa Jambu Segera Dimulai
Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif
Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot
Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep
Viral Video Pejabat Joget, Publik Soroti Sensitivitas Sosial dan Dugaan Permainan Proyek di Purwakarta
Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:02 WIB

Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Garuda Desa Jambu Segera Dimulai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:15 WIB

Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:01 WIB

Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB