Puluhan Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Malang

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tipiring pelanggaran perda di Kantor Satpol PP Kota Malang.

Sidang tipiring pelanggaran perda di Kantor Satpol PP Kota Malang.

MALANG, detikkota.com – Sebanyak 26 pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Gedung Grha Pvrna Praja, Rabu (30/7/2025). Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran perda di wilayah Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Denny, menyampaikan bahwa salah satu kasus yang menonjol dalam sidang tersebut adalah pelanggaran oleh sebuah toko di kawasan Soekarno Hatta. Toko tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB). Pemilik toko pun dijatuhi sanksi denda oleh hakim.

“Pelanggaran ini tergolong serius karena menyangkut distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Berdasarkan berita acara dan keterangan saksi, tindakan tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi,” jelas Denny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa jika pemilik toko ingin tetap beroperasi, maka wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil. Tempat usaha juga diwajibkan memasang stiker peringatan mengenai larangan tersebut.

Terkait prosedur sidang tipiring, Denny menjelaskan bahwa sistem ini tidak menyediakan jalur banding karena tergolong tindak pidana ringan. Cukup dengan satu alat bukti sah dan keterangan saksi untuk menjatuhkan vonis, sementara penyitaan barang bukti tidak diwajibkan.

Proses pembayaran denda dilakukan langsung di lokasi persidangan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Malang. Satpol PP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yudikatif dan penegak hukum.

Dari total 26 kasus yang disidangkan, 16 di antaranya merupakan pelanggaran oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), sebagian di antaranya merupakan pelanggaran berulang. “Kami sudah sampaikan catatan kepada hakim agar pelanggar berulang diberikan sanksi yang menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Sidang tipiring ini terselenggara berkat kerja sama antara Satpol PP Kota Malang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta sejumlah perangkat daerah pengampu perda seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).

“Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan OPD lain selalu kami koordinasikan, baik itu soal perizinan, distribusi minuman beralkohol, hingga persoalan sampah dan kebersihan,” tutup Denny.

Berita Terkait

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru