Puluhan Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Malang

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tipiring pelanggaran perda di Kantor Satpol PP Kota Malang.

Sidang tipiring pelanggaran perda di Kantor Satpol PP Kota Malang.

MALANG, detikkota.com – Sebanyak 26 pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Gedung Grha Pvrna Praja, Rabu (30/7/2025). Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran perda di wilayah Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Denny, menyampaikan bahwa salah satu kasus yang menonjol dalam sidang tersebut adalah pelanggaran oleh sebuah toko di kawasan Soekarno Hatta. Toko tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB). Pemilik toko pun dijatuhi sanksi denda oleh hakim.

“Pelanggaran ini tergolong serius karena menyangkut distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Berdasarkan berita acara dan keterangan saksi, tindakan tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi,” jelas Denny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa jika pemilik toko ingin tetap beroperasi, maka wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil. Tempat usaha juga diwajibkan memasang stiker peringatan mengenai larangan tersebut.

Terkait prosedur sidang tipiring, Denny menjelaskan bahwa sistem ini tidak menyediakan jalur banding karena tergolong tindak pidana ringan. Cukup dengan satu alat bukti sah dan keterangan saksi untuk menjatuhkan vonis, sementara penyitaan barang bukti tidak diwajibkan.

Proses pembayaran denda dilakukan langsung di lokasi persidangan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Malang. Satpol PP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yudikatif dan penegak hukum.

Dari total 26 kasus yang disidangkan, 16 di antaranya merupakan pelanggaran oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), sebagian di antaranya merupakan pelanggaran berulang. “Kami sudah sampaikan catatan kepada hakim agar pelanggar berulang diberikan sanksi yang menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Sidang tipiring ini terselenggara berkat kerja sama antara Satpol PP Kota Malang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta sejumlah perangkat daerah pengampu perda seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).

“Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan OPD lain selalu kami koordinasikan, baik itu soal perizinan, distribusi minuman beralkohol, hingga persoalan sampah dan kebersihan,” tutup Denny.

Berita Terkait

Banyuwangi Masuk Program PLTS 100 GWp yang Diluncurkan Presiden Prabowo
Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim
Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan
Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan
Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak
Purwakarta Bergemuruh, Karnaval Mobil Hias Semarakkan Hari Kemerdekaan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Banyuwangi Masuk Program PLTS 100 GWp yang Diluncurkan Presiden Prabowo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB