Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, LSM BIDIK: Kekerasan Tidak Pernah Sah Secara Hukum

Foto. Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi. (Nalarpos.id)

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Desa (Kades) Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Joni Junaidi, dilaporkan ke Polsek Sapeken atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda bernama Nadia (21). Laporan itu dilayangkan korban pada Kamis (14/8/2025).

Peristiwa berawal saat Nadia bersama temannya membeli makanan dan minuman untuk dibawa ke dermaga baru, Rabu (13/8). Tiba-tiba, Joni memanggilnya dan menempeleng wajahnya.

“Kades bertanya kapan saya datang, lalu pipi saya langsung ditempeleng. Makanya saya lapor polisi,” kata Nadia, dikutip dari pemberitaan tkp86.com.

Korban mengaku tidak memiliki hubungan apapun dengan Joni dan menduga tindakan itu dipicu oleh penampilannya. “Kalau soal berpakaian, itu tergantung kita. Yang penting tidak merugikan orang lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Joni Junaidi membantah menampar pipi korban, tetapi mengakui telah memukul bagian mulutnya. Ia beralasan tindakannya merupakan bentuk pembinaan warga agar menjaga norma agama. “Sapeken ini tidak sama dengan desa lain. Desa kami betul-betul menjaga norma dan marwah Islam,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Joni menyebut korban pernah menandatangani surat pernyataan berpakaian sopan pada 2024 lalu, tetapi melanggar kesepakatan itu. Ia juga mengklaim mendapat dukungan dari tokoh agama setempat.

Kapolsek Sapeken, AKP Taufik, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporan dari Nadia dengan terlapor Joni. Saat ini sedang kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto. Ia menegaskan tindakan Kades Sapeken tidak bisa dibenarkan baik secara etika maupun hukum.

“Pemukulan itu tidak dibenarkan apapun alasannya. Kekerasan tidak pernah sah secara hukum,” tegas Didik, kepada media ini, Selasa (19/08).

Menurutnya, Pasal 351 KUHP mengatur bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara. “Kepala desa sebagai pejabat publik harusnya memberi teladan. Tidak boleh ada pembenaran hukum atas tindakan kekerasan, meskipun dalihnya pembinaan. Kalau ada masalah norma, mestinya diselesaikan dengan pendekatan edukasi, bukan pemukulan,” jelasnya.

Didik menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk. “Jika dibiarkan, akan ada legitimasi bahwa kekerasan bisa dilakukan atas nama pembinaan. Itu berbahaya dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” pungkasnya.