Bea Cukai Probolinggo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Siaran di Radio Bromo FM

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dialog interaktif Bea Cukai Probolinggo bersama Radio Bromo FM dalam podcast “Radio Gempur Rokok Ilegal” di Kraksaan, Selasa (26/8/2025).

Dialog interaktif Bea Cukai Probolinggo bersama Radio Bromo FM dalam podcast “Radio Gempur Rokok Ilegal” di Kraksaan, Selasa (26/8/2025).

PROBOLINGGO, detikkota.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui podcast “Radio Gempur Rokok Ilegal” di Studio Radio Bromo FM Kraksaan, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–11.00 WIB itu menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yakni Lolyta Hapsari Putri (Penata Layanan Operasional TK II) dan Dwi Rahayu Nandayani (Pengadministrasi Perkantoran TK II), bersama penyiar Sasha.

Dalam dialog tersebut dijelaskan peran Bea dan Cukai serta tantangan penanganan rokok ilegal. “Bea merupakan pengawasan barang yang keluar-masuk, sementara cukai adalah pungutan terhadap barang tertentu, salah satunya hasil tembakau,” terang Lolyta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut target penerimaan Bea Cukai Probolinggo tahun 2025 cukup besar, yakni Bea Rp21,6 miliar dan Cukai Rp1,26 triliun. Penerimaan tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional. “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dikembalikan kepada masyarakat, misalnya untuk sarana kesehatan dan obat-obatan,” tambahnya.

Sementara itu, Dwi Rahayu menegaskan ciri-ciri rokok ilegal di antaranya harga jauh lebih murah, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga rokok polos tanpa pita cukai. “Sanksi pelanggar cukup berat, mulai dari pidana penjara 1–5 tahun hingga denda tiga kali lipat nilai cukai,” ujarnya.

Bea Cukai Probolinggo yang membawahi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang aktif melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP serta membuka kanal pelaporan masyarakat. “Siapa pun bisa melapor dan identitas pelapor dijamin aman,” tegas Dwi.

Selain itu, podcast juga menyinggung tata cara perizinan bagi masyarakat yang ingin mendirikan pabrik rokok melalui sistem MPP-BKC, mulai dari pengajuan Nomor Induk Perusahaan (NIP), pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan lokasi.

Melalui dialog ini, Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat untuk mendukung peredaran rokok legal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan. Mari kita bersama-sama memeranginya,” pungkas Lolyta.

Berita Terkait

Peringatan Hari AIDS Sedunia, Dinkes Tekankan Komitmen 3 Zero 2030
Maraknya Rokok Ilegal hingga Ponsel Terblokir Dibedah di Podcast Bromo FM
Akang Sunan Nilai Dugaan Penjebolan Waduk PT Garam Ancam Ketahanan Pangan Empat Desa
PPT PPA Lumajang Tegaskan Pentingnya Perlindungan Kelompok Rentan dalam Pemulihan Psikologis Penyintas Erupsi Semeru
Pengurus Rayon dan Anggota Baru Pagar Nusa Kota Sumenep Resmi Dilantik
Wabup Lumajang Tegaskan Peran Kader Posyandu dalam Upaya Penurunan Stunting
Ranu Sentong Jadi Pusat Gelaran Penganugerahan Kampung Wisata 2025 dan Launching Aplikasi Jelita
Panen Raya Melon Hidroponik, Bupati Tekankan Pentingnya Pemetaan Pasar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:07 WIB

Peringatan Hari AIDS Sedunia, Dinkes Tekankan Komitmen 3 Zero 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 18:34 WIB

Maraknya Rokok Ilegal hingga Ponsel Terblokir Dibedah di Podcast Bromo FM

Senin, 1 Desember 2025 - 10:11 WIB

Akang Sunan Nilai Dugaan Penjebolan Waduk PT Garam Ancam Ketahanan Pangan Empat Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 10:08 WIB

PPT PPA Lumajang Tegaskan Pentingnya Perlindungan Kelompok Rentan dalam Pemulihan Psikologis Penyintas Erupsi Semeru

Minggu, 30 November 2025 - 15:02 WIB

Pengurus Rayon dan Anggota Baru Pagar Nusa Kota Sumenep Resmi Dilantik

Berita Terbaru