Bea Cukai Probolinggo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Siaran di Radio Bromo FM

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dialog interaktif Bea Cukai Probolinggo bersama Radio Bromo FM dalam podcast “Radio Gempur Rokok Ilegal” di Kraksaan, Selasa (26/8/2025).

Dialog interaktif Bea Cukai Probolinggo bersama Radio Bromo FM dalam podcast “Radio Gempur Rokok Ilegal” di Kraksaan, Selasa (26/8/2025).

PROBOLINGGO, detikkota.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui podcast “Radio Gempur Rokok Ilegal” di Studio Radio Bromo FM Kraksaan, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–11.00 WIB itu menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yakni Lolyta Hapsari Putri (Penata Layanan Operasional TK II) dan Dwi Rahayu Nandayani (Pengadministrasi Perkantoran TK II), bersama penyiar Sasha.

Dalam dialog tersebut dijelaskan peran Bea dan Cukai serta tantangan penanganan rokok ilegal. “Bea merupakan pengawasan barang yang keluar-masuk, sementara cukai adalah pungutan terhadap barang tertentu, salah satunya hasil tembakau,” terang Lolyta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut target penerimaan Bea Cukai Probolinggo tahun 2025 cukup besar, yakni Bea Rp21,6 miliar dan Cukai Rp1,26 triliun. Penerimaan tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional. “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dikembalikan kepada masyarakat, misalnya untuk sarana kesehatan dan obat-obatan,” tambahnya.

Sementara itu, Dwi Rahayu menegaskan ciri-ciri rokok ilegal di antaranya harga jauh lebih murah, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga rokok polos tanpa pita cukai. “Sanksi pelanggar cukup berat, mulai dari pidana penjara 1–5 tahun hingga denda tiga kali lipat nilai cukai,” ujarnya.

Bea Cukai Probolinggo yang membawahi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang aktif melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP serta membuka kanal pelaporan masyarakat. “Siapa pun bisa melapor dan identitas pelapor dijamin aman,” tegas Dwi.

Selain itu, podcast juga menyinggung tata cara perizinan bagi masyarakat yang ingin mendirikan pabrik rokok melalui sistem MPP-BKC, mulai dari pengajuan Nomor Induk Perusahaan (NIP), pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan lokasi.

Melalui dialog ini, Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat untuk mendukung peredaran rokok legal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan. Mari kita bersama-sama memeranginya,” pungkas Lolyta.

Berita Terkait

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
PSHT Cabang Sumenep Perkuat Silaturahmi dengan Yon TP 931/Ksatria Jokotole
Doa untuk Sang Proklamator Digelar Serentak di Sumenep, Bupati Ajak Generasi Muda Teladani Pemikiran Bung Karno
Pemeliharaan Jalan Pameungpeuk–Gandasoli Dapat Apresiasi Warga, Akses Transportasi Kian Lancar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:01 WIB

MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:37 WIB

Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:04 WIB

PSHT Cabang Sumenep Perkuat Silaturahmi dengan Yon TP 931/Ksatria Jokotole

Berita Terbaru