Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.

PAMEKASAN, detikkota.com – Seorang pria berinisial A, warga Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi usai membacok tetangganya, MM (60), Rabu (27/8/2025).

Aksi itu diduga dipicu oleh dendam lama yang belum terselesaikan. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan peristiwa berawal dari adu mulut di depan rumah korban. Saat itu, A yang sedang menuju sawah sambil membawa celurit tersulut emosi setelah menerima caci maki dan tuduhan dari MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menuduh pelaku menyebarkan isu terkait penjualan kayu jati. Merasa tersinggung, pelaku langsung membacok korban hingga mengenai bahu kanan bagian atas,” kata Jupriadi.

Korban selamat dan segera mendapat perawatan medis. Sementara itu, pelaku mengaku aksinya dilakukan secara spontan tanpa rencana.

Kini, A ditahan di Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Barang bukti yang kami sita adalah sebilah celurit sepanjang 53 cm dengan gagang kayu cokelat tanpa sarung,” jelas Jupriadi.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan tindakan kekerasan.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB