PAMEKASAN, detikkota.com – Seorang pria berinisial A, warga Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi usai membacok tetangganya, MM (60), Rabu (27/8/2025).
Aksi itu diduga dipicu oleh dendam lama yang belum terselesaikan. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan peristiwa berawal dari adu mulut di depan rumah korban. Saat itu, A yang sedang menuju sawah sambil membawa celurit tersulut emosi setelah menerima caci maki dan tuduhan dari MM.
“Korban menuduh pelaku menyebarkan isu terkait penjualan kayu jati. Merasa tersinggung, pelaku langsung membacok korban hingga mengenai bahu kanan bagian atas,” kata Jupriadi.
Korban selamat dan segera mendapat perawatan medis. Sementara itu, pelaku mengaku aksinya dilakukan secara spontan tanpa rencana.
Kini, A ditahan di Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Barang bukti yang kami sita adalah sebilah celurit sepanjang 53 cm dengan gagang kayu cokelat tanpa sarung,” jelas Jupriadi.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan tindakan kekerasan.