Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.

PAMEKASAN, detikkota.com – Seorang pria berinisial A, warga Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi usai membacok tetangganya, MM (60), Rabu (27/8/2025).

Aksi itu diduga dipicu oleh dendam lama yang belum terselesaikan. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan peristiwa berawal dari adu mulut di depan rumah korban. Saat itu, A yang sedang menuju sawah sambil membawa celurit tersulut emosi setelah menerima caci maki dan tuduhan dari MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menuduh pelaku menyebarkan isu terkait penjualan kayu jati. Merasa tersinggung, pelaku langsung membacok korban hingga mengenai bahu kanan bagian atas,” kata Jupriadi.

Korban selamat dan segera mendapat perawatan medis. Sementara itu, pelaku mengaku aksinya dilakukan secara spontan tanpa rencana.

Kini, A ditahan di Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Barang bukti yang kami sita adalah sebilah celurit sepanjang 53 cm dengan gagang kayu cokelat tanpa sarung,” jelas Jupriadi.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan tindakan kekerasan.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru