Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Mantan aktivis Lingkar Studi Pemuda Madura (Laksamuda), Ferli, menegaskan tindakan aparat kepolisian yang melindas demonstran hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), hukum nasional, sekaligus kewajiban internasional Indonesia.

Peristiwa tersebut, menurut Ferli, tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia menekankan bahwa hak untuk hidup adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, hak hidup tidak bisa dikurangi. Aparat negara seharusnya melindungi, bukan justru merampasnya,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ferli mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, tindakan aparat yang mengakibatkan kematian demonstran dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Dari perspektif hukum pidana, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau setidaknya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana Pasal 359 KUHP. Jadi, ini bukan sekadar pelanggaran etik atau prosedural, tetapi masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.

Ferli juga menyinggung aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

“Kalau sampai kendaraan digunakan untuk melindas massa, itu jelas menyalahi aturan dan tidak proporsional. Negara seharusnya menjamin keselamatan warga, bahkan dalam situasi unjuk rasa,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa dimensi internasional pun tidak boleh diabaikan. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Konvensi tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak hidup setiap warga.

“Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum nasional, tapi juga melanggar komitmen internasional Indonesia di bidang HAM. Karena itu, perlu ada proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama
Muktamar NU ke-35 Jadi Momentum PB IKA PMII Bedah Energi, Pangan hingga Gerakan Islam

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:52 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB