Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Mantan aktivis Lingkar Studi Pemuda Madura (Laksamuda), Ferli, menegaskan tindakan aparat kepolisian yang melindas demonstran hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), hukum nasional, sekaligus kewajiban internasional Indonesia.

Peristiwa tersebut, menurut Ferli, tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia menekankan bahwa hak untuk hidup adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, hak hidup tidak bisa dikurangi. Aparat negara seharusnya melindungi, bukan justru merampasnya,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ferli mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, tindakan aparat yang mengakibatkan kematian demonstran dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Dari perspektif hukum pidana, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau setidaknya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana Pasal 359 KUHP. Jadi, ini bukan sekadar pelanggaran etik atau prosedural, tetapi masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.

Ferli juga menyinggung aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

“Kalau sampai kendaraan digunakan untuk melindas massa, itu jelas menyalahi aturan dan tidak proporsional. Negara seharusnya menjamin keselamatan warga, bahkan dalam situasi unjuk rasa,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa dimensi internasional pun tidak boleh diabaikan. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Konvensi tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak hidup setiap warga.

“Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum nasional, tapi juga melanggar komitmen internasional Indonesia di bidang HAM. Karena itu, perlu ada proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Berita Terbaru