Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kos-Kosan, Libatkan RT/RW hingga Dispendukcapil

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap rumah kos maupun kontrakan di seluruh wilayah. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan yang melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Operasi dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta melibatkan aparat kelurahan, kecamatan, hingga RT/RW.

“Sebelum saya masuk di Satpol PP, kegiatan ini sudah berjalan. Semua perangkat daerah terkait bersama RT dan RW ikut serta dalam pengawasan. Partisipasi warga menjadi hal penting dalam mendukung kegiatan ini,” jelas Zaini, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pengawasan kos-kosan juga memiliki dasar hukum, yakni Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. “Kos-kosan ada beberapa kriteria yang harus menyampaikan izin dan melaporkan kepada RT maupun RW. Ini sesuatu yang sangat penting,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa operasi kos-kosan juga berkaitan erat dengan pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah diterapkan sejak 2023.

“Pendataan ini untuk mencatat keberadaan penduduk non-permanen, termasuk warga luar kota yang tinggal di Surabaya. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022,” ungkap Eddy.

Menurutnya, data tersebut sangat dibutuhkan agar pemerintah lebih mudah melacak keberadaan warga apabila muncul permasalahan sosial.

“Sering kali aparat penegak hukum membutuhkan data penduduk dari kami. Dengan pendataan ini, keberadaan warga luar kota bisa dipastikan sehingga ketika terjadi kondisi darurat, mudah untuk dihubungi,” tambahnya.

Eddy juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. “Ketika kita tahu siapa yang tinggal di wilayah kita, komunikasi dan pengawasan akan lebih mudah. Termasuk menjaga lingkungan dan keamanan bersama,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Md

Berita Terkait

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas
Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman
Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Warga Ciwareng Apresiasi Perbaikan Jalan, Bantah Isu Proyek Siluman
Rehabilitasi Jalan Ciwareng Rampung, Warga Purwakarta Nikmati Akses Lebih Mulus
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Jumat, 10 April 2026 - 12:03 WIB

TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas

Rabu, 8 April 2026 - 16:49 WIB

Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman

Selasa, 7 April 2026 - 12:51 WIB

Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Berita Terbaru