Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Setelah sebelumnya menetapkan Zainal Arifin (46) sebagai pelaku, penyidik Polres Pamekasan kini juga menetapkan istrinya, berinisial W, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (24/9/2025). “Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan W menguat setelah dilakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” jelasnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 30 Juni 2025 lalu dan kini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres sejak awal September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benny, karena jumlah tersangka lebih dari satu orang, pihak kejaksaan menyarankan perubahan pasal dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Sementara itu, berkas perkara utama atas nama Zainal Arifin telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan pekerja kurir yang tengah bertugas. Aparat berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: Karimata

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru