Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

PAMEKASAN, detikkota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri. Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai staf khusus di Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Dengan modus tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, untuk mentransfer uang sebesar Rp500 juta pada 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan.

“Pelaku menjanjikan dapat membantu proses penerimaan anggota Polri melalui jalur khusus, namun hingga kini adik korban tidak diterima dan uang tidak dikembalikan,” ujar AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika adik korban dinyatakan gugur dalam seleksi penerimaan Polri tingkat daerah pada Mei 2025. Korban kemudian mendapat tawaran bantuan dari kenalannya, ALSA, yang mengaku memiliki hubungan dengan pelaku MZ. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan kartu identitas palsu sebagai staf khusus Mabes Polri.

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Pamekasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan MZ sebagai tersangka.

AKP Jupriadi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus dalam penerimaan anggota Polri, dan segala bentuk permintaan uang untuk meloloskan peserta merupakan penipuan.

“Jangan mudah percaya tawaran menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang. Siapa pun yang mengatasnamakan pejabat atau institusi Polri untuk meminta imbalan adalah pelaku penipuan,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru