Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

PAMEKASAN, detikkota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri. Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai staf khusus di Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Dengan modus tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, untuk mentransfer uang sebesar Rp500 juta pada 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan.

“Pelaku menjanjikan dapat membantu proses penerimaan anggota Polri melalui jalur khusus, namun hingga kini adik korban tidak diterima dan uang tidak dikembalikan,” ujar AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika adik korban dinyatakan gugur dalam seleksi penerimaan Polri tingkat daerah pada Mei 2025. Korban kemudian mendapat tawaran bantuan dari kenalannya, ALSA, yang mengaku memiliki hubungan dengan pelaku MZ. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan kartu identitas palsu sebagai staf khusus Mabes Polri.

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Pamekasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan MZ sebagai tersangka.

AKP Jupriadi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus dalam penerimaan anggota Polri, dan segala bentuk permintaan uang untuk meloloskan peserta merupakan penipuan.

“Jangan mudah percaya tawaran menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang. Siapa pun yang mengatasnamakan pejabat atau institusi Polri untuk meminta imbalan adalah pelaku penipuan,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan
Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Berita Terbaru