Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

PAMEKASAN, detikkota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri. Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai staf khusus di Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Dengan modus tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, untuk mentransfer uang sebesar Rp500 juta pada 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan.

“Pelaku menjanjikan dapat membantu proses penerimaan anggota Polri melalui jalur khusus, namun hingga kini adik korban tidak diterima dan uang tidak dikembalikan,” ujar AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika adik korban dinyatakan gugur dalam seleksi penerimaan Polri tingkat daerah pada Mei 2025. Korban kemudian mendapat tawaran bantuan dari kenalannya, ALSA, yang mengaku memiliki hubungan dengan pelaku MZ. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan kartu identitas palsu sebagai staf khusus Mabes Polri.

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Pamekasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan MZ sebagai tersangka.

AKP Jupriadi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus dalam penerimaan anggota Polri, dan segala bentuk permintaan uang untuk meloloskan peserta merupakan penipuan.

“Jangan mudah percaya tawaran menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang. Siapa pun yang mengatasnamakan pejabat atau institusi Polri untuk meminta imbalan adalah pelaku penipuan,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru