Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan lima pelaku tambahan kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025).

Kelima pelaku yang diamankan berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14). Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, empat pelaku diamankan pada Senin (10/11/2025), sementara satu pelaku lainnya ditangkap pada Selasa (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lima pelaku ini memiliki peran yang sama dengan para pelaku yang telah diamankan sebelumnya, yakni turut serta melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Jupriadi.

Ia menjelaskan, Polres Pamekasan saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yaitu kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus pengeroyokan, polisi telah mengamankan delapan pelaku dan satu orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, polisi telah menahan satu pelaku berinisial AS (18), sedangkan tiga lainnya berinisial P, R, dan A masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan karena kasus ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Pamekasan,” tegas AKP Jupriadi.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan para pelaku merupakan bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menindak tegas tindak kejahatan.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan. Semua proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Delapan pelaku pengeroyokan yang telah diamankan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Berita Terbaru