Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan lima pelaku tambahan kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025).

Kelima pelaku yang diamankan berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14). Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, empat pelaku diamankan pada Senin (10/11/2025), sementara satu pelaku lainnya ditangkap pada Selasa (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lima pelaku ini memiliki peran yang sama dengan para pelaku yang telah diamankan sebelumnya, yakni turut serta melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Jupriadi.

Ia menjelaskan, Polres Pamekasan saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yaitu kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus pengeroyokan, polisi telah mengamankan delapan pelaku dan satu orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, polisi telah menahan satu pelaku berinisial AS (18), sedangkan tiga lainnya berinisial P, R, dan A masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan karena kasus ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Pamekasan,” tegas AKP Jupriadi.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan para pelaku merupakan bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menindak tegas tindak kejahatan.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan. Semua proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Delapan pelaku pengeroyokan yang telah diamankan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB