JAKARTA, detikkota.com – Media Independen Online (MIO) Indonesia mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan yang mencederai kemerdekaan pers dan mengancam hak publik atas informasi.
Berdasarkan keterangan MIO Indonesia, insiden bermula saat wartawan bersama seorang narasumber mendatangi sebuah rumah yang disebut sebagai tempat tinggal sekaligus rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Namun, dalam proses tersebut, wartawan dan narasumber justru diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum yang berada di lokasi. MIO Indonesia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan pers.
“Menyerang wartawan adalah serangan terhadap publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Prayogie dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk intimidasi, penghalangan, hingga kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pembungkaman hak publik atas informasi.
“Setiap upaya intimidasi, apalagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas, adalah upaya membungkam hak masyarakat untuk tahu,” ujarnya.
Menurut Prayogie, verifikasi dan klarifikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Mereka seharusnya dilindungi, bukan justru dihadapi dengan tindakan represif,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh insan pers, tetapi juga oleh sistem demokrasi secara luas.
“Jika wartawan menjadi korban kekerasan, yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga sendi-sendi demokrasi dan keterbukaan di daerah,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, MIO Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Prayogie.
MIO Indonesia juga mengimbau seluruh pejabat publik dan aparat di daerah agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi.
“Keterbukaan terhadap pers bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional dalam negara hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan penganiayaan wartawan di Tapanuli Tengah ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia.
Penulis : M/Red
Editor : M/Red







