Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah.

Mewakili Wali Kota, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), atas kontribusi dan pembahasan intensif terhadap Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda ini diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan.

“Pemkot memiliki lahan dan aset yang dapat dimanfaatkan. Perda ini menjadi landasan untuk mengatur pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan oleh masyarakat dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Lilik menambahkan, jumlah aset dan barang milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya cukup besar, sehingga pemanfaatannya harus diatur secara tepat. Perubahan Perda ini juga dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul, khususnya dalam hubungan hukum antara pemkot dan pihak ketiga.

“Selama ini hubungan hukum seringkali hanya didasarkan pada retribusi. Ke depan, pola pemanfaatan aset bisa lebih beragam, tidak hanya sewa, tetapi juga melalui skema kerja sama,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Sur/Red

Berita Terkait

Wakapolres Sumenep Resmi Berganti, Kompol Haris Darma Sucipto Jabat Wakapolres
Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model
Calon Sekda Sumenep yang Masuk Tahap Assessment
Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Jalan Rawan Genangan dengan Metode Overlay
Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja
Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan DPRD Tulungagung Bahas Transparansi Digital
Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Sumenep Sambut Silaturahmi Ka Rutan Kelas IIB Sumenep
51 Personel Polres Sumenep Terima Satyalencana Pengabdian, Kapolres Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:32 WIB

Wakapolres Sumenep Resmi Berganti, Kompol Haris Darma Sucipto Jabat Wakapolres

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:43 WIB

Calon Sekda Sumenep yang Masuk Tahap Assessment

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Jalan Rawan Genangan dengan Metode Overlay

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:11 WIB

Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja

Berita Terbaru