Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto. Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah.

Mewakili Wali Kota, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), atas kontribusi dan pembahasan intensif terhadap Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda ini diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan.

“Pemkot memiliki lahan dan aset yang dapat dimanfaatkan. Perda ini menjadi landasan untuk mengatur pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan oleh masyarakat dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Lilik menambahkan, jumlah aset dan barang milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya cukup besar, sehingga pemanfaatannya harus diatur secara tepat. Perubahan Perda ini juga dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini muncul, khususnya dalam hubungan hukum antara pemkot dan pihak ketiga.

“Selama ini hubungan hukum seringkali hanya didasarkan pada retribusi. Ke depan, pola pemanfaatan aset bisa lebih beragam, tidak hanya sewa, tetapi juga melalui skema kerja sama,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Sur/Red

Berita Terkait

Ribuan ASN Pemkot Probolinggo Ikuti Halalbihalal Hari Pertama Masuk Kerja
Bupati Banyuwangi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengemudi Becak dan Ojol di Hari Pertama Kerja
Bupati Lumajang Ajak ASN Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik Usai Lebaran
Antisipasi Kelangkaan, Probolinggo Perkuat Stok LPG Hingga H+6 Lebaran
Pemkab Lumajang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Selama Idulfitri
Diaspora Banyuwangi 2026 Perkuat Solidaritas “Tandang Bareng” dan Dorong Kontribusi Pembangunan
Bupati Pasuruan Sidak Wisata Banyubiru, Dorong Pengembangan dan Peningkatan Kunjungan
Bupati Sumenep Terbitkan SE Lebaran Minim Sampah, Tekan Potensi Penumpukan

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:10 WIB

Ribuan ASN Pemkot Probolinggo Ikuti Halalbihalal Hari Pertama Masuk Kerja

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:03 WIB

Bupati Banyuwangi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengemudi Becak dan Ojol di Hari Pertama Kerja

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:01 WIB

Bupati Lumajang Ajak ASN Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik Usai Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:44 WIB

Antisipasi Kelangkaan, Probolinggo Perkuat Stok LPG Hingga H+6 Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:42 WIB

Pemkab Lumajang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Selama Idulfitri

Berita Terbaru

Poster orang hilang yang dirilis Humas Polres Sumenep terkait pencarian Nur Faidah, warga Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Hilang Sejak Dilaporkan, Nur Faidah Masih Dalam Pencarian

Rabu, 25 Mar 2026 - 12:44 WIB