PAMEKASAN, detikkota.com – Polres Pamekasan menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini difokuskan pada upaya preemtif dan preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan IPDA Dedy Dwi Purnomo mengatakan, dalam operasi tersebut terdapat 10 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan.
“Operasi Keselamatan Semeru 2026 menitikberatkan pada pencegahan dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar IPDA Dedy Dwi Purnomo, Selasa (3/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepuluh pelanggaran prioritas tersebut antara lain pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melampaui batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, serta pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI.
Selain itu, petugas juga menindak kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara. Pelanggaran lain yang menjadi perhatian adalah pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan aksi balap liar di jalan raya.
IPDA Dedy mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia juga meminta peran aktif orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, terutama tanpa kelengkapan keselamatan.
“Kepatuhan berlalu lintas adalah bentuk kepedulian bersama untuk melindungi keselamatan, khususnya anak-anak, dari risiko kecelakaan,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Karimata







