SUMENEP, detikkota.com – Keterlambatan pembayaran upah buruh di Pegaraman 1 Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, memicu polemik dan sorotan publik. Para buruh dilaporkan belum menerima upah selama sepekan terakhir.
Pihak PT Garam (Persero) Tbk melalui humasnya, Wawan, menyatakan bahwa pembayaran upah buruh Bantuan Kendali Operasi (BKO) menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau vendor yang telah dikontrak.
“Pembayaran upah buruh BKO merupakan kewenangan vendor sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Pegaraman 1, Dila, mengaku sempat berinisiatif untuk menalangi pembayaran upah buruh menggunakan dana pribadi sebagai bentuk kepedulian. Namun, rencana tersebut tidak direalisasikan setelah mendapat pertimbangan dari pihak terkait.
Fasilitator antara pihak perusahaan dan buruh, Ridwan, menilai langkah tersebut tidak tepat karena berpotensi mengaburkan tanggung jawab vendor dalam memenuhi kewajibannya.
Pada Rabu (6/5/2026), pihak perusahaan menyampaikan bahwa vendor berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan upah pada hari yang sama. Meski demikian, pernyataan tersebut masih disikapi hati-hati oleh perwakilan buruh dan masyarakat.
Di sisi lain, perwakilan Lembaga BIDIK, Sunan, menyatakan pihaknya telah menyiapkan rencana aksi unjuk rasa apabila pembayaran tidak segera direalisasikan.
“Jika upah tidak dibayarkan hari ini, kami akan menggelar aksi sebagai bentuk tuntutan atas hak buruh,” ujarnya.
Warga berharap permasalahan ini segera diselesaikan agar tidak berdampak pada aktivitas kerja dan stabilitas sosial di kawasan tersebut.
Penulis : M
Editor : Id







