Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat melakukan sidak di Toko Bintang Plastik II, penjual kembang api berizin di Kabupaten Sumenep, pada hari pertama Ramadan 2026.

Keterangan Foto: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat melakukan sidak di Toko Bintang Plastik II, penjual kembang api berizin di Kabupaten Sumenep, pada hari pertama Ramadan 2026.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjual kembang api pada hari pertama Ramadan 2026, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, bersama jajaran pejabat utama, di antaranya Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Humas.

Sidak dilakukan di Toko Bintang Plastik II yang menjadi satu-satunya toko penjual kembang api berizin di Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat penggunaan petasan selama bulan suci Ramadan.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api saat Ramadan, kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi karena dapat membahayakan serta mengganggu ibadah dan waktu istirahat warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap legalitas izin usaha serta kesesuaian barang yang dijual dengan daftar produk yang telah mendapatkan persetujuan dari produsen dan pihak berwenang.

“Untuk di Sumenep, hanya ada satu toko yang memiliki izin resmi, yaitu Toko Bintang Plastik II. Kami memastikan barang yang dijual sesuai dengan izin dan tidak melebihi daftar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, kepolisian akan menindak tegas penjual mercon atau petasan berdaya ledak tinggi yang melanggar aturan. Seluruh pedagang diminta berhati-hati dan tidak menjual barang yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Ia menegaskan, jajaran Polsek dan fungsi Intelijen akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran kembang api dan petasan selama Ramadan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru