JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembatasan usia minimum bagi anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi, seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Sabtu (28/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan tersebut.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengapresiasi langkah sejumlah platform yang telah menunjukkan kepatuhan, di antaranya X dan Bigo Live.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman pusat bantuan. Selain itu, X juga mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia ketentuan sejak 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun melalui pembaruan pada perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Platform ini juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.
Meutya menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan nyata terhadap regulasi Indonesia, sekaligus menjadi standar bagi platform digital lainnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan setiap platform menjalankan komitmen secara konkret.
Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah meminta agar segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, langkah tegas berupa sanksi administratif akan diberlakukan.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegasnya.
Penulis : Neg
Editor : Id







