Pemerintah Terapkan Batas Usia Minimum Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembatasan usia minimum bagi anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi, seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Sabtu (28/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan tersebut.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengapresiasi langkah sejumlah platform yang telah menunjukkan kepatuhan, di antaranya X dan Bigo Live.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman pusat bantuan. Selain itu, X juga mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia ketentuan sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun melalui pembaruan pada perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Platform ini juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Meutya menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan nyata terhadap regulasi Indonesia, sekaligus menjadi standar bagi platform digital lainnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan setiap platform menjalankan komitmen secara konkret.

Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah meminta agar segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, langkah tegas berupa sanksi administratif akan diberlakukan.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegasnya.

Penulis : Neg

Editor : Id

Berita Terkait

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terbaru