Pemerintah Terapkan Batas Usia Minimum Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembatasan usia minimum bagi anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi, seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Sabtu (28/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan tersebut.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengapresiasi langkah sejumlah platform yang telah menunjukkan kepatuhan, di antaranya X dan Bigo Live.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman pusat bantuan. Selain itu, X juga mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia ketentuan sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun melalui pembaruan pada perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Platform ini juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Meutya menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan nyata terhadap regulasi Indonesia, sekaligus menjadi standar bagi platform digital lainnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan setiap platform menjalankan komitmen secara konkret.

Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah meminta agar segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, langkah tegas berupa sanksi administratif akan diberlakukan.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegasnya.

Penulis : Neg

Editor : Id

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Purwakarta Dampingi SDN Ciwangi Kelola Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Dinas PUTR Sumenep Pastikan Mayoritas Anggaran Jalan 2026 Mengalir ke Kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB