Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum H. Latib saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Sumenep, Sabtu (18/4/2026).

Kuasa hukum H. Latib saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Sumenep, Sabtu (18/4/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan keberatan atas proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pamekasan terhadap kliennya. Mereka menilai penanganan kasus tersebut mengarah pada upaya kriminalisasi.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026), kuasa hukum Kamarullah menyebut perkara yang menjerat kliennya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Kasus ini murni hubungan bisnis atau keperdataan, tetapi dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perkara tersebut juga sedang berproses di pengadilan perdata. Ia menegaskan, secara aturan, kasus yang masih berjalan di jalur perdata tidak semestinya diproses secara pidana sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum menyebut sedikitnya ada empat indikasi yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara H. Latib dan pelapor. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menjanjikan modal sebesar Rp5 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp1 miliar secara bertahap.

Sebagai jaminan, H. Latib menyerahkan sertifikat ruko yang ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar. Nilai jaminan tersebut, kata dia, jauh lebih besar dibandingkan dana yang diterima kliennya.

“Dengan adanya jaminan itu, jelas ini hubungan keperdataan. Namun justru dibawa ke ranah pidana,” katanya.

Ia juga menyebut pelapor diduga mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Meski demikian, penyidik Polres Pamekasan tetap menetapkan H. Latib sebagai tersangka.

Atas hal tersebut, pihaknya mendesak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara.

Kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Polda Jawa Timur serta melaporkan balik pihak pelapor.

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru