SUMENEP, detikkota.com – Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep memperketat pengawasan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari penyimpangan, Rabu (29/4/2026).
Pengawasan dilakukan melalui pengecekan langsung di Kantor Pelayanan Satpas yang dipimpin Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Beny Kuncoro, dengan melibatkan tim dari Subditregident Polda Jawa Timur serta personel internal.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alur administrasi, mekanisme pelayanan, hingga kesiapan petugas dalam memberikan layanan yang humanis dan responsif. Aspek kenyamanan dan transparansi juga menjadi perhatian utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa layanan SIM merupakan salah satu wajah institusi Polri yang langsung dirasakan masyarakat, sehingga kualitasnya harus dijaga tanpa kompromi.
“Kami memastikan seluruh proses pelayanan SIM berjalan sesuai prosedur, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar AKP Beny Kuncoro.
Ia menambahkan, pengawasan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih profesional dan berintegritas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari Polda Jawa Timur dan jajaran Satpas Polres Sumenep sebagai bentuk sinergi dalam penguatan sistem pengawasan dan evaluasi pelayanan.
Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pelayanan yang diterapkan telah berjalan sesuai standar.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat Mahameru Lantas yang diusung Satlantas Polres Sumenep dalam mewujudkan pelayanan yang empati, responsif, dan unggul di bidang lalu lintas.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Polres Sumenep optimistis mampu menghadirkan layanan SIM yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat.
Penulis : M
Editor : Id







