Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mensosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi kepada pedagang di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mensosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi kepada pedagang di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

BANYUWANGI, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini berlaku di seluruh pasar daerah sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha kecil.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pedagang tradisional agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Seluruh pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu untuk mengurangi beban mereka,” ujar Ipuk saat sosialisasi di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, program ini menyasar lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah di Banyuwangi. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah tahun 2026.

Menurut Ipuk, relaksasi ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di pasar rakyat sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut disambut positif para pedagang. Suwarso (60), pedagang sayur, mengaku terbantu karena dapat mengurangi biaya operasional harian, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan seperti plastik dan bahan bakar.

Hal senada disampaikan Kusmini, pedagang buah. Ia menilai pembebasan retribusi di akhir pekan sangat membantu karena jumlah pembeli biasanya meningkat pada hari tersebut.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, menyebut nilai relaksasi retribusi diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi sebelumnya sekitar Rp9 miliar.

Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tarif retribusi pasar tetap dibagi dalam tiga kelas, dengan besaran berbeda untuk fasilitas toko, kios, los, pelataran, hingga pasar hewan. Kebijakan pembebasan ini hanya berlaku pada akhir pekan, sementara hari lainnya tetap mengikuti tarif yang telah ditetapkan.

Penulis : Bi

Editor : Bi/Red

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan
Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan
Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak
Purwakarta Bergemuruh, Karnaval Mobil Hias Semarakkan Hari Kemerdekaan
HUT ke-81 RI, DPD PAN Sumenep Gelar Upacara Kemerdekaan
Salawat Nabi dan Indonesia Raya Menggema di Taneyan Lanjang Pocang Temor

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Puluhan Rombongan Anak Ikuti Pawai Kemerdekaan di Pragaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ujang Kecam Keras Sorotan Anggaran Sekolah Rakyat: Samarang Bukan Penonton, Kami Juga Berhak

Berita Terbaru