Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Disdukcapil, Diskominfo, dan Pengadilan Agama Sumenep saat melakukan studi tiru ke Pengadilan Agama Surabaya terkait penerapan penundaan layanan administrasi kependudukan, Selasa (26/05/2026).

Tim Disdukcapil, Diskominfo, dan Pengadilan Agama Sumenep saat melakukan studi tiru ke Pengadilan Agama Surabaya terkait penerapan penundaan layanan administrasi kependudukan, Selasa (26/05/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menyiapkan penerapan kebijakan penundaan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istri pasca perceraian.

Langkah tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan studi tiru yang dilakukan Disdukcapil Sumenep bersama Diskominfo dan Pengadilan Agama Sumenep ke Surabaya, Selasa (26/05/2026).

Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Effendy, guna mempelajari formulasi kebijakan serta sistem penerapan yang telah dijalankan Pemerintah Kota Surabaya sejak 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syahwan, kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Sumenep karena dinilai mampu melindungi hak anak dan mantan istri yang kerap terabaikan setelah perceraian.

“Tokoh-tokoh masyarakat sangat antusias sekali,” kata Syahwan saat forum diskusi studi tiru di Pengadilan Agama Surabaya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga ingin mempelajari pola kolaborasi antara Disdukcapil, Diskominfo, dan Pengadilan Agama dalam mendorong mantan suami agar memenuhi kewajibannya.

“Kira-kira apa kiat-kiat, bagaimana mantan-mantan suami ini menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Data Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan kebijakan penundaan layanan adminduk memberikan dampak positif sejak diterapkan pada 2023. Dari 11.202 putusan pengadilan hingga April 2023, sebanyak 3.041 mantan suami disebut telah memenuhi kewajiban nafkah dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Syahwan berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di Kabupaten Sumenep untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal terhadap perempuan dan anak.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, mengapresiasi keberhasilan kebijakan yang diterapkan di Surabaya dan berharap Sumenep dapat mengadopsi langkah serupa.

“Mudah-mudahan bisa mengambil contoh, karena ini sudah menjadi isu nasional,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suhartono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK, melainkan penundaan sementara terhadap layanan administrasi kependudukan.

“Bukan diblokir, tapi ditunda. Kalau diblokir nanti tidak bisa ngapa-ngapain. Jadi bahasa kami penundaan,” tegas Suhartono.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi hak perempuan dan anak agar tidak dirugikan akibat kewajiban nafkah yang tidak dipenuhi.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terbaru