SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menyiapkan penerapan kebijakan penundaan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istri pasca perceraian.
Langkah tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan studi tiru yang dilakukan Disdukcapil Sumenep bersama Diskominfo dan Pengadilan Agama Sumenep ke Surabaya, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Effendy, guna mempelajari formulasi kebijakan serta sistem penerapan yang telah dijalankan Pemerintah Kota Surabaya sejak 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syahwan, kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Sumenep karena dinilai mampu melindungi hak anak dan mantan istri yang kerap terabaikan setelah perceraian.
“Tokoh-tokoh masyarakat sangat antusias sekali,” kata Syahwan saat forum diskusi studi tiru di Pengadilan Agama Surabaya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga ingin mempelajari pola kolaborasi antara Disdukcapil, Diskominfo, dan Pengadilan Agama dalam mendorong mantan suami agar memenuhi kewajibannya.
“Kira-kira apa kiat-kiat, bagaimana mantan-mantan suami ini menunaikan kewajibannya,” ujarnya.
Data Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan kebijakan penundaan layanan adminduk memberikan dampak positif sejak diterapkan pada 2023. Dari 11.202 putusan pengadilan hingga April 2023, sebanyak 3.041 mantan suami disebut telah memenuhi kewajiban nafkah dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Syahwan berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di Kabupaten Sumenep untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal terhadap perempuan dan anak.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, mengapresiasi keberhasilan kebijakan yang diterapkan di Surabaya dan berharap Sumenep dapat mengadopsi langkah serupa.
“Mudah-mudahan bisa mengambil contoh, karena ini sudah menjadi isu nasional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suhartono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK, melainkan penundaan sementara terhadap layanan administrasi kependudukan.
“Bukan diblokir, tapi ditunda. Kalau diblokir nanti tidak bisa ngapa-ngapain. Jadi bahasa kami penundaan,” tegas Suhartono.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi hak perempuan dan anak agar tidak dirugikan akibat kewajiban nafkah yang tidak dipenuhi.
Penulis : M
Editor : Id







