SUMENEP, detikkota.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep kembali menggelar rapat teknis terkait rencana penerapan pemblokiran atau penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah terhadap anak dan mantan istri pasca perceraian, Kamis (4/6/2026).
Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Effendy, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan studi tiru yang dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Pengadilan Agama Sumenep ke Pengadilan Agama Surabaya dan Disdukcapil Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hasil studi tiru tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berhenti sebatas kegiatan pembelajaran, melainkan dapat diimplementasikan di Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan di Surabaya. Kami berharap program ini tidak berhenti pada studi tiru saja, tetapi bisa segera diterapkan di Kabupaten Sumenep,” ujar Syahwan saat membuka rapat di Ruang Rapat Disdukcapil Sumenep.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Diskominfo, Pengadilan Agama, dan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. Dalam kesempatan itu, Syahwan menekankan pentingnya membangun kesamaan persepsi antarinstansi terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia berharap sistem pemblokiran atau penundaan layanan publik bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban nafkah dapat segera direalisasikan, meskipun penerapannya tidak sepenuhnya meniru sistem yang telah berjalan di Kota Surabaya.
“Memang tidak bisa sepenuhnya meniru Surabaya yang memiliki basis data kependudukan yang kuat. Namun setidaknya sistemnya bisa segera dibangun dan mulai diterapkan di Sumenep,” tegasnya.
Rencana kebijakan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan terkait kewajiban pemberian nafkah pasca perceraian sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan mantan istri.
Penulis : M
Editor : Id







