Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (4/6/2026).

Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (4/6/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (4/6/2026), untuk meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya eksekusi atas putusan sengketa lahan yang telah dimenangkan pemohon.

Kedatangan mereka dipicu belum adanya tindak lanjut terhadap permohonan eksekusi yang diajukan Fathur Rosyid, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, sejak 29 Juli 2024. Hingga kini, proses eksekusi atas putusan yang telah dimenangkan melalui tingkat banding tersebut belum juga terlaksana.

Perwakilan aktivis dan praktisi hukum, Kamarullah, menilai lambannya pelaksanaan eksekusi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin mengetahui apa kendala yang menyebabkan eksekusi belum dilaksanakan hingga saat ini. Padahal permohonan sudah diajukan cukup lama,” ujar Kamarullah di Kantor PN Sumenep.

Menurutnya, rentang waktu lebih dari dua tahun sejak pengajuan permohonan merupakan periode yang cukup panjang. Karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi terkait tahapan yang telah dilakukan serta alasan keterlambatan pelaksanaan eksekusi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, terutama terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami berharap ada kejelasan mengenai proses yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” katanya.

Kamarullah yang juga menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga hak-hak pemohon dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PN Sumenep, Warsito, menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan dan saat ini berada pada tahapan lelang yang menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan putusan.

“Prosesnya terus berjalan. Saat ini sedang dilaksanakan lelang. Setelah tahapan tersebut selesai, baru akan dilanjutkan ke proses berikutnya,” jelas Warsito.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Instruksikan ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:37 WIB