Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (4/6/2026).

Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (4/6/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (4/6/2026), untuk meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya eksekusi atas putusan sengketa lahan yang telah dimenangkan pemohon.

Kedatangan mereka dipicu belum adanya tindak lanjut terhadap permohonan eksekusi yang diajukan Fathur Rosyid, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, sejak 29 Juli 2024. Hingga kini, proses eksekusi atas putusan yang telah dimenangkan melalui tingkat banding tersebut belum juga terlaksana.

Perwakilan aktivis dan praktisi hukum, Kamarullah, menilai lambannya pelaksanaan eksekusi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin mengetahui apa kendala yang menyebabkan eksekusi belum dilaksanakan hingga saat ini. Padahal permohonan sudah diajukan cukup lama,” ujar Kamarullah di Kantor PN Sumenep.

Menurutnya, rentang waktu lebih dari dua tahun sejak pengajuan permohonan merupakan periode yang cukup panjang. Karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi terkait tahapan yang telah dilakukan serta alasan keterlambatan pelaksanaan eksekusi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, terutama terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami berharap ada kejelasan mengenai proses yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” katanya.

Kamarullah yang juga menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga hak-hak pemohon dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PN Sumenep, Warsito, menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan dan saat ini berada pada tahapan lelang yang menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan putusan.

“Prosesnya terus berjalan. Saat ini sedang dilaksanakan lelang. Setelah tahapan tersebut selesai, baru akan dilanjutkan ke proses berikutnya,” jelas Warsito.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terbaru