Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol atau Atribut FPI

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Moh. Mahfud MD Menko Polhukam, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambung.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15–16 Oktober
Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren
Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup
Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored
KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren
Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren
Presiden Prabowo Bahas Isu Nasional Bersama Ketua MPR dan Menteri di Hambalang

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:51 WIB

PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:42 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15–16 Oktober

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored

Berita Terbaru