SUMENEP, detikkota.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Sumenep masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sumenep. Pria bernama Ahmad bin Hosen itu diduga terlibat dalam perkara penggelapan.
Berdasarkan surat DPO Nomor DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026, Ahmad bin Hosen diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Sebelum menerbitkan DPO, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep telah menempuh sejumlah langkah sesuai prosedur. Penyidik diketahui telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun, Ahmad bin Hosen tidak memenuhi panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penyidik juga telah melakukan upaya penjemputan ke kediaman yang bersangkutan. Akan tetapi, saat didatangi petugas, Ahmad bin Hosen tidak berada di rumah sehingga proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan. Atas dasar itu, penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna kepentingan proses penyidikan.
Dalam surat DPO tersebut, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik Satreskrim melalui nomor 0856-5629-0512 atau 0819-3943-5999. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.
Sejak awal, perkara tersebut mendapat perhatian dan dikawal oleh Sekretaris Jenderal BIDIK, Sunan. Ia menyayangkan dugaan keterlibatan seorang guru dalam perkara pidana tersebut. Menurutnya, profesi guru memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.
“Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Karena itu, seorang guru semestinya memberikan contoh yang baik, termasuk dalam menaati hukum. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera memenuhi proses hukum agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sunan, Rabu (22/7/2026).
Sunan menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polresta Sumenep yang dinilainya telah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur.
“Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sumenep, khususnya Unit Pidsus, yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Semoga proses hukum dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Penulis : M
Editor : Red







