Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (43) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ach. Fachrur Rosi Agustino, yang kehilangan sepeda motornya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di samping kanan rumahnya di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, dilaporkan hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah rekannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” kata IPTU Widianto.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Lenteng menegaskan, Polri akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB