SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (43) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ach. Fachrur Rosi Agustino, yang kehilangan sepeda motornya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di samping kanan rumahnya di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, dilaporkan hilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah rekannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” kata IPTU Widianto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Lenteng menegaskan, Polri akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Penulis : M
Editor : Red







